SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengeroyokan (Google image)

Solopos.com, SRAGEN — Lima pemuda diringkus Tim Macan Putih Polres Sragen lantaran diduga mengeroyok salah seorang pemuda asal Mojodoyong, Kecamatan Kedawung, Sragen. Kelima pelaku merupakan pesilat dari perguruan tertentu sementara korban saat kejadian mengenakan pakaian yang ada atribut perguruan silat yang berbeda.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Overpass atau Jembatan Layang Pilangsari, Kecamatan Ngrampal, Sragen, saat korban pulang kerja pada Sabtu (7/10/2023) pada pukul 16.30 WIB.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kasatreskrim, AKP Wikan Sri Kadiyono, mengungkapkan korban bernama Febri Triyanto, 23, warga Mojodoyong, Kedawung, Sragen. Saat kejadian, korban tengah dalam perjalanan pulang kerja mengendarai motor. Di jembatan Layang Pilangsari, korban berpapasan dengan rombongan anggota perguruan silat tertentu yang juga mengendarai sepeda motor.

“Jumlahnya sekitar delapan orang. Korban diteriaki prebot dua kali, kemudian ditendang sampai terjatuh. Lalu korban langsung dikeroyok. Pakaian dan jaketnya diminta dilepas dan tas juga dirampas,” ujar Wikan, Kamis (12/10/2023), di kantornya.

Di antara rombongan pesilat itu kebetulan ada yang mengenal korban. Pesilat itu yang kemudian menolong korban dengan membawanya ke rumah warga terdekat. Korban yang telanjang dada, diberi kaus oleh warga. Akibat kejadian itu, ujar dia, korban yang mengalami luka lebam di punggung dan wajah melapor ke Polres Sragen.

Tim Macan Putih langsung melakukan penyelidikan. Lalu didapati lima nama pelaku. Mereka di antaranya ARB, 18, pelajar asal Kecamatan Sidoharjo, Sragen yang sekali memukul kepala korban dan membawa kaus korban; RB, 15, pelajar asal Kecamatan Ngrampal, Sragen, yang memukul korban tiga kali mengenai helmet; dan AR, 21, warga Kecamatan Sragen Kota, yang menendang korban dua kali mengenai motor korban.

Selanjutnya FI, 18, warga Sragen Kota yang sekali memukul kepala korban dan FDS, 21, warga Kecamatan Karangmalang, yang mengaku memukul kepala korban lima kali dan menendang kepala korban tiga kali.

Tim Macan Putih lebih dulu berhasil menangkap ARB pada Selasa (10/10/2023) malam di Sine, Sragen Kota. Dari ARB, Polisi berhasil mengidentifikasi empat pelaku lain sebelum menangkap mereka di wilayah Sragen Kulon, Sragen.

Polisi menjerat kelima pelaku dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Wikan mengungkapkan motif penganiayaan ini dikarenakan korban mengenakan atribut perguruan silat lain.

“Sebenarnya para pelaku dan korban ini tidak saling kenal. Mereka berpapasan dan bertindak anarkis karena korban membawa atribut perguruan silat yang berbeda,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya