SOLOPOS.COM - Pelaku dugaan penggelapan RFS, 45, (tengah), saat ditangkap aparat Tim Resmob Polres Sragen dan Unit Reskrim Polsek Tanon, Sragen, di Jepara, Senin (4/3/2024) lalu. (Istimewa/Polsek Tanon)

Solopos.com, SRAGEN—Seorang laki-laki asal asal Desa Bonagung, Kecamatan Tanon, Sragen, RFS, 45, diringkus aparat Polsek Tanon bersama Tim Resmob Polres Sragen lantaran diduga menggelapkan motor Honda Scoopy milik temannya di Pasar Gabugan, Tanon, Sragen. Mantan bakul mi ayam itu dibekuk polisi saat sembunyi di Jepara.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kapolsek Tanon AKP Primadhana Bayu Kuncoro kepada Solopos.com, Jumat (8/3/2024), mengungkapkan motor yang digelapkan pelaku ini berpelat nomor AD 2568 OE milik Sri Widodo, 47, warga Gabugan, Tanon, Sragen. Peristiwa dugaan penggelapan itu, jelas dia, terjadi pada Jumat (10/11/2023) lalu sekitar pukul 17.30 WIB di kediaman korban.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Antara pelaku dan korban ini tidak ada hubungan keluarga, hanya kenalan atau teman. Dulu, pelaku jualan mi ayam. Kalau kulakan bahan dagangan di Pasar Gabugan. Pelaku ini bekerja di sebuah kios sepatu di Pasar Gabugan. Saat kulakan bahan mi ayam itu, pelaku sering parkir motor di depan kios sepatu tempat korban bekerja sehingga saling kenal. Sekarang pelaku bekerja sebagai karyawan pabrik sosis di Kudus,” jelas Bayu, sapaan Kapolsek.

Bayu bercerita pada Jumat petang, awal mula kejadian gelapkan motor adalah saat korban di rumah dan didatangi RFS dengan berjalan kaki. Dia mengatakan keduanya berbincang-bincang. RFS kemudian menyampaikan maksudnya untuk meminjam motor korban karena ada urusan di Mondokan. Dia mengatakan korban membolehkan tetapi pesan korban jangan lama-lama.

“Kunci motor dan motor diserahkan ke pelaku. Kemudian pelaku membawanya. Selang beberapa jam pelaku tak kembali. Bahkan sampai dua hari pelaku juga tidak mengembalikan motor. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Tanon karena mengalami kerugian Rp10 juta,” jelasnya.

Dia mengatakan modus pelaku ini ternyata pinjam motor korban dengan dalih pergi sebentar ke Mondokan tetapi tidak mengembalikan. Dia menjelaskan kejadian itu dilaporkan pada 23 Februari 2024 dan polisi mendapat laporan asal-usul pelaku dari Jepara. Dia menjelaskan polisi juga mendapat informasi pelaku berada di Jepara tetapi bekerjanya di Kudus.

“Polsek Tanon berkoordinasi dengan Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen untuk penyelidikan kasus itu ke Jepara. Polisi memastikan pelaku ada di Jepara. Polisi menunggui pelaku di Jepara dan saat pelaku pulang langsung ditangkap. Pelaku mengakui perbuatannya menggelapkan motor korban. Pelaku dibaa ke Polsek Tanon untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Bayu menyatakan polisi mengantongi barang bukti berupa surat tanda nomor kendaraa (STNK) Honda Scoopy warna putih buatan 2012 milik korban; satu unit motor Honda Scoopy merah putih berpelat nomor AD 2568 OE, satu fotokopi buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) serta surat keterangan keberadaan BPKP asli. “Pelaku ini baru sekali melakukan perbuatan itu dan bukan residivis,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya