SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan barang bukti uang yang diduga digelapkan seorang manajer perusahaan di Klaten saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (9/11/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Polres Klaten menetapkan B, 41, seorang manajer di salah satu perusahaan retail menjadi tersangka penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja. Tak main-main, nilai total uang yang diduga digelapkan B mencapai Rp3 miliar.

Tersangka bekerja di perusahaan berinisial PT IP cabang Klaten yang beralamat di Desa Blanceran, Kecamatan Karanganom. Perusahaan itu beroperasi di bidang toko retail berjejaring.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

B yang merupakan warga Depok, Jawa Barat, terakhir menjabat sebagai Office Junior Manager PT IP cabang Klaten. Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni, mengatakan penggelapan uang itu terjadi selama kurun waktu 25 Februari 2022 hingga 28 Agustus 2023.

Dalam perkara penggelapan uang perusahaan retail tersebut, Satreskrim Polres Klaten sudah memeriksa enam orang saksi. Nilai kerugian akibat penggelapan itu ditaksir mencapai Rp3.097.087.200.

Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP subsider 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. “Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” kata Wakapolres saat konferensi pers di Markas Polres Klaten, Kamis (9/11/2023).

Saat konferensi pers, tersangka turut dihadirkan. Selain itu, polisi menunjukkan barang bukti berupa uang perusahaan yang diduga digelapkan oleh tersangka yang mencapai Rp3 miliar.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi, mengatakan modus yang dilakukan tersangka yakni menggunakan uang hasil kasir collection PT IP cabang Klaten dari hasil penjualan di seluruh toko cabang Klaten untuk kepentingan pribadi.

Kasus itu terungkap ketika perusahaan curiga dengan nilai kas. “Perusahaan menemukan kecurigaan pada nilai kas yang ada di brankas. Kemudian dilakukan audit dan menemukan selisih pada kas di brankas dengan pembukuan akuntansi perusahaan,” kata Kasatreskrim.

Uang Ditransfer ke Perusahaan Cabang Purwakarta

Setelah ditelusuri, B memerintahkan bawahannya untuk mengambil uang di kasir secara tunai dengan alasan akan ditransfer ke rekening PT IP pusat. Kenyataannya, uang ditransfer pelaku ke nomor rekening PT IP cabang Purwakarta. Sebelum bertugas di Klaten, B menjabat sebagai Office Junior Manager PT IP cabang Purwakarta, Jawa Barat.

“Jadi uang tersebut untuk menutupi fraud ketika tersangka B menjabat di Purwakarta dengan dalih untuk biaya operasional. Barang bukti yang kami sita uang tunai Rp3.097.087.200, satu lembar surat SIUP, surat promosi dan mutasi, lima lembar slip setoran transfer, lima lembar rekening koran, dan lain-lain,” kata Kasatreskrim.

Kasatreskrim menjelaskan uang itu belum digunakan oleh tersangka. B memanfaatkan uang hasil kasir PT IP cabang Klaten untuk ditransfer ke rekening PT IP cabang Purwakarta.

Perkara itu kemudian dilaporkan perusahaan ke Polres Klaten. B ditangkap tim Satreskrim Polres Klaten di rumahnya di Desa Ketandan, Kecamatan Klaten Utara, pada 29 Oktober 2023.

Sementara itu, B mengatakan uang digunakan untuk menutup selisih antara mutasi dengan jurnal saat dia menjabat di PT IP cabang Purwakarta. “Jadi ada selisih antara mutasi dengan jurnal. Setiap hari saya hanya menginstruksikan tim untuk menutup selisihnya tanpa mencari penyebab selisihnya,” kata B.

Dia menjelaskan uang tidak dia gunakan untuk kepentingan pribadi. B beralasan uang di Klaten dia gunakan untuk menutup selisih di Purwakarta. “Motif pribadinya hanya untuk menutup selisih [di PT IP Purwakarta]. Jadi uang yang seharusnya dikirim ke rekening Klaten disetor ke rekening PT IP Purwakarta,” kata B.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya