SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka pembawa senjata tajam di tempat umum saat digelar pers rilis di Polres Klaten, Kamis (9/11/2023). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Seorang pemuda berinisial NEP, 19, warga Desa Drono, Kecamatan Ngawen terciduk tim Resmob Satreskrim Polres Klaten setelah didapati membawa senjata tajam jenis celurit.

NEP terancam hukuman 10 tahun penjara. Kapolres Klaten, AKBP Warsono, melalui Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni, menjelaskan pemuda itu ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Klaten pada Minggu (29/10/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Lokasi penangkapan di SPBU Kwaren, Kecamatan Ngawen. Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan satu celurit sepanjang 50 sentimeter.

“Modusnya membawa senjata tajam di tempat umum. Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” kata Wakapolres saat konferensi pers di Aula Satya Haprabu Polres Klaten, Kamis (9/10/2023).

Pemuda Ngawen tersebut terciduk ketika tim Resmob Polres Klaten dipimpin Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi, menggelar patroli skala besar untuk antisipasi kejahatan jalanan.

Di tengah patroli, petugas mendapat laporan dari warga terkait pengendara sepeda motor dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras (miras) dan nongkrong di sekitar SPBU Kwaren.

Mendapati laporan itu, tim Resmob lantas mendatangi lokasi dan langsung menggeledah terlapor. Petugas menemukan senjata tajam jenis celurit yang disimpan di bawah jok sepeda motor pelaku.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Alasannya bawa senjata tajam buat jaga-jaga saat nongkrong malam,” kata Kasatreskrim.

Kasatreskrim menjelaskan celurit itu belum digunakan pemuda yang terciduk di Ngawen, Klaten, itu untuk melakukan tindak pidana. Pelaku sejauh ini juga diketahui tidak terlibat dalam geng.

Kasatreskrim menjelaskan Polres Klaten rutin menggelar patroli skala besar untuk mencegah kejahatan jalanan. Dia menegaskan siapa pun yang melakukan aksi premanisme bakal ditindak tegas.

“Kami pastikan bagi siapa pun yang melakukan aksi premanisme baik perorangan maupun kelompok, kami tindak tegas dan kami tangkap untuk mewujudkan wilayah Klaten yang aman dan kondusif,” kata Kasatreskrim.

Sementara itu, NEP mengatakan malam itu nongkrong karena diajak temannya. Dia beralasan membawa senjata tajam untuk jaga diri.

“Takut jadi korban klitih. Saya pernah menjadi korban klitih. Belum lama ini. Saya tidak lapor polisi. Untuk teman-teman di luar sana, jangan mabuk membawa senjata tajam keluar rumah,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya