SOLOPOS.COM - Polisi memeriksa pengedar sabu-sabu berinisial YA (kanan) di Mapolres Sukoharjo, Kamis (21/3/2024). (Istimewa/Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO – Aparat Polres Sukoharjo menggerebek rumah indekos di wilayah Bendosari yang disewa seorang pengedar sabu-sabu berinisial YA. Polisi menyita barang bukti berupa empat klip plastik berisi sabu-sabu seberat 0,09 gram dan alat isap atau bong.

Pengungkapan kasus peredatan narkoba jenis sabu-sabu itu berawal dari laporan masyarakat soal transaksi penjualan sabu-sabu di wilayah Sukoharjo. Polisi lantas menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka YA yang kerap menjual sabu-sabu ke pelanggannya.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Tak mau buang waktu, polisi langsung mendatangi indekos yang disewa tersangka YA di wilayah Bendosari. Sejurus kemudian, polisi lantas menggerebek kamar yang disewa tersangka YA.

“Tersangka YA kerap mengedarkan sabu-sabu di wilayah Sukoharjo. Kami masih mendalami identitas tersangka lain yang memasok sabu-sabu ke tersangka YA,” kata Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit.

Saat menggeledah kamar tersangka YA, polisi mendapati empat klip plastik berisi sabu-sabu yang disembunyikan di lemari. Selain itu, polisi juga menemukan alat hisap atau bong sabu-sabu dari bekas botol parfum, sedotan plastik, dan korek api.

Tersangka YA lantas digelandang ke Mapolres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan. “Ada indikasi tersangka YA sering memakai sabu-sabu di indekos. Kami menemukan bong sabu-sabu dan sedotan yang ujungnya dipotong,” ujar dia.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 0,80 gram. Tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.

Berdasarkan catatan Solopos.com, polisi menangkap tiga pengedar sabu-sabu dalam 10 hari terakhir. Kasus peredaran sabu-sabu yang diungkap kali pertama di wilayah Cemani, Kecamatan Grogol, pada 13 Maret. Kemudian, disusul pengungkapan kasus serupa di wilayah Gatak pada 19 Maret.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya