SOLOPOS.COM - Buronan kasus mafia tanah tiba di Kejari Klaten, Sabtu (9/3/2024). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten menangkap Sahliyatul Khoiriyah (SK), seorang mantan guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi buron kasus mafia tanah sejak tahun lalu. SK ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (8/3/2024).

Perempuan tersebut ditangkap untuk menjalani hukuman penjara setelah permohonan peninjauan kasasinya ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 26 Oktober 2023. SK sebelumnya dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penipuan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

SK dipidana karena menipu perusahaan garmen asal Korea Selatan terkait pengadaan tanah untuk pembangunan pabrik di Troketon, Pedan, Klaten. Akibat perbuatan SK, perusahaan asal Korea Selatan itu dirugikan senilai Rp2,1 miliar.

Perkara mafia tanah itu awalnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten pada 2022. Dalam perkara itu, ada dua terpidana. Satu terpidana lain berinisial EP menjalani eksekusi penjara sekitar satu tahun tiga bulan.

Sedangkan SK melanjutkan proses hukum sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan MA bernomor 1096 K/Pid/2022 menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jateng dengan vonis untuk SK yakni dua tahun penjara.

SK kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi itu namun ditolak pada Oktober 2023 sehingga SK harus menjalani vonis seusai putusan PT yakni dua tahun penjara.

Namun, saat putusan kasasi terkait kasus mafia tanah di Klaten itu turun dan hendak dieksekusi serta sudah dilakukan pemanggilan, SK malah menghilang hingga Kejari Klaten memasukkannya ke daftar pencarian orang (DPO).

Kejari Klaten  bekerja sama dengan tim tangkap buron Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung akhirnya bisa menangkap SK pada Jumat (8/3/2024) di Bekasi. SK ditangkap saat hendak masuk ke salah satu minimarket.

Kronologi Penipuan

“Saat diamankan, terpidana kooperatif kemudian dibawa ke Kejaksaan Jakarta Selatan dulu. Kemudian menunggu kami dari tim Kejari Klaten untuk menjemput. Jadi kemarin kami langsung ke Jakarta untuk menjemput terpidana,” kata Rully.

Rully menjelaskan saat kasus itu masih dalam proses persidangan, terpidana yang berasal dari Kabupaten Sukoharjo masih berstatus sebagai guru PNS. “Saat ini statusnya sudah tidak aktif [sebagai PNS],” kata dia.

SK tiba di Kejari Klaten, Sabtu (9/3/2024) sekitar pukul 09.15 WIB, dan langsung dibawa ke salah satu ruangan. Sementara keluarga terpidana menunggu di luar Kantor Kejari. SK selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klaten untuk menjalani hukuman.

Jaksa Kejari Klaten, Aby Maulana, menjelaskan perkara penipuan atau mafia tanah itu bermula dari perusahaan milik warga negara Korea Selatan mencari tanah untuk membangun pabrik di Klaten.

Manajemen perusahaan Korea itu lebih dulu mengenal terpidana EP lalu dikenalkan kepada terpidana SK. “Dari perusahaan mencari lima bidang tanah. Akan tetapi hingga akhir hanya bisa terbeli empat bidang. Untuk satu bidang tanah tidak bisa terbeli hingga menyebabkan kerugian sekitar Rp2,1 miliar,” kata Aby yang menjadi penuntut umum saat persidangan kasus itu.

Hal itu membuat perusahaan asal Korea Selatan itu merasa tertipu dan menempuh jalur hukum. Saat persidangan terungkap bahwa SK mengaku kepada perusahaan asal Korea itu sebagai pemilik tanah yang akan dibeli.

“Padahal kenyataannya, yang bersangkutan baru membayar DP [down payment atau uang muka] tanah itu. Tetapi untuk meyakinkan perusahaan itu beliau [SK] mengaku sebagai pemilik tanah,” kata Aby.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya