SOLOPOS.COM - Sidang perdana kasus guru PPPK nyaleg, Tarno, di gelar di PN Karanganyar dengan agenda pembacaan dakwaan pada Jumat (16/2/2024). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, Tarno, dituntut enam bulan penjara atas perkara pelanggaran tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu).

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar pada Selasa (20/2/2024).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Hartanto, mengatakan dalam tuntutan yang dibacakan JPU Antoni Rhomadona, terdakwa dituduh sengaja menyembunyikan identitas asli saat mendaftar sebagai calon legislatif (caleg). JPU menjerat terdakwa melanggar Pasal 494 Jo 280 Ayat 3 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Hari ini sidang lanjutan perkara pelanggaran Pemilu dengan agenda pembacaan tuntutan. Intinya JPU menuntut enam bulan kurungan,” kata dia kepada Solopos.com, Selasa.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (21/2/2024) dengan agenda pembelaan dari terdakwa. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Haga Sentosa, dan hakim anggota, Al Fajri dan Sanjaya Sembiring.

Sebagai informasi, perkara pelanggaran pemilu ini muncul saat terdakwa Tarno yang merupakan guru dengan status PPPK mendaftar sebagai caleg Partai Golkar pada Mei 2023.

Saat mendaftar itu, Tarno menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) dengan status pekerja sebagai pegawai swasta, bukan PPPK. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar lantas menetapkan nya masuk dalam daftar calon tetap (DCT) dari Partai Golkar. KPU menilai pekerjaan Tarno adalah pegawai swasta seperti yang tertera di KTP.

Hingga sekitar Desember 2023, dari hasil pemantauan Bawaslu, terdakwa diketahui bekerja sebagai guru SDN 01 Nglegok Kecamatan Ngargoyoso, dengan status PPPK. Temuan Bawaslu kemudian ditindaklanjuti KPU. Selanjutnya KPU menyatakan pencalegan terdakwa dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Setelah dinyatakan TMS, Bawaslu kembali melakukan pengawasan dan menemukan nama terdakwa masih tercantum ke dalam tim pelaksana kampanye Partai Golkar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya