SOLOPOS.COM - Guru PPPK di Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, Tarno saat dimintai keterangannya oleh Tim Gakkumdu Karanganyar, Kamis (18/1/2024). ((Solopos.com/ Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kasus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru di Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Tarno, yang tercantum sebagai tim kampanye dan caleg Partai Golkar memasuki tahap penyidikan Polres Karanganyar.

Penyidikan dilakukan selepas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melimpahkan berkas perkara ke penyidik Polres Karanganyar pada 31 Januari 2024 lalu.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar, Nuning Ridwanita Priliastuti, mengatakan pelimpahan kasus itu sesuai hasil pleno Sentra Gakkumdu bahwa ada unsur tindak pidana pemilu dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Sentra Gakkumdu telah melakukan berbagai rangkaian penyelidikan, pengumpulan data, dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk Tarno dalam perkara itu.

“Jadi hasil rapat pleno Sentra Gakkumdu yang terdiri atas Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian memutuskan melanjutkan proses ke tahap penyidikan. Berkas sudah kita limpahkan ke penyidik Polres Karanganyar,” kata Nuning yang tengah berada di Jakarta saat dihubungi melalui telepon selulernya pada Senin (5/2/2024).

Nuning mengatakan perkara yang sudah dilimpahkan ke penyidik akan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Hal ini sesuai dengan hasil klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Karanganyar atas perkara tersebut. BAP yang diajukan tidak jauh berbeda dengan yang diberikan Bawaslu. “Hasil pemeriksaan kami, bahwa perkara tersebut diduga ada unsur tindak pidana pemilu,” katanya.

Tarno dinilai melanggar Pasal 494 Junto 280 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam peraturan tersebut, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa dan atau anggota BPD yang melanggar sebagaimana Pasal 280 Ayat 3 dipidana dengan kurungan maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Nuning mengatakan pelimpahan kasus pelanggaran pemilu ke penyidik Polres Karanganyar merupakan kali pertama di Kabupaten Karanganyar dalam Pemilu 2024 ini. Penyidik memiliki waktu 14 hari sebelum dinyatakan berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Terkait dengan sejumlah saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik, Nuning mengatakan tidak akan jauh berbeda dengan saat pemeriksaan oleh Bawaslu. Setidaknya Bawaslu sudah meminta klarifikasi 12 orang terkait kasus PPPK guru tercantum sebagai tim kampanye dan caleg Partai Golkar. Di hari ketiga ini, Bawaslu meminta klarifikasi dari pihak Ketua DPD II Partai Golkar dan guru yang terlapor.

Disinggung kabar Sekretaris DPD I Partai Golkar, Juliyatmono, yang ikut dimintai keterangan oleh penyidik Polres Karanganyar, Nuning mengaku tidak tahu menahu.

“Itu kewenangan penyidik. Jadi belum tahu dipanggil atau tidak. Kalau saat pemeriksaan oleh Bawaslu kemarin, tidak memanggil yang bersangkutan,” katanya.

Latar Belakang Kasus

Sebagaimana diberitakan, seorang guru SD di wilayah Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Tarno, diduga melakukan pelanggaran Pemilu.

Guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ini aktif sebagai tim kampanye Partai Golkar Karanganyar. Dugaan pelanggaran Pemilu tersebut diproses oleh tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Karanganyar.

Dugaan keterlibatan guru PPPK sebagai tim kampanye Partai Golkar merupakan tindak lanjut dari hasil temuan Bawaslu. Hal ini bermula dari pengawasan daftar calon tetap (DCT) yang dilakukan oleh Bawaslu. Di mana yang bersangkutan terdaftar sebagai caleg di DCT tersebut. Padahal saat itu yang bersangkutan masih terdaftar sebagai guru dengan status PPPK. Sesuai aturan, untuk maju sebagai caleg yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai PPPK.

Bawaslu kemudian koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas temuan itu. Yang bersangkutan akhirnya memilih mundur sebagai caleg dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Tak berhenti di temuan tersebut, Tarno masih tercantum sebagai tim kampanye Partai Golkar. Padahal status sebagai guru PPPK masih melekat. Atas temuan tersebut yang bersangkutan patut diduga melanggar aturan tindak pidana Pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya