SOLOPOS.COM - Petugas mengambil limbah cair hitam di pinggir sungai wilayah Brajan, Mojosongo, Boyolali, Rabu (13/12/2023). (Istimewa/DLH Boyolali)

Solopos.com, BOYOLALI — Hampir 500 kilogram (kg) limbah sludge atau lumpur hitam pekat yang diduga kategori bahan beracun dan berbahaya telah diangkat dari sungai wilayah Brajan, Mojosongo, Boyolali, Rabu (13/12/2023).

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boyolali bersama kepolisian menggandeng pihak ketiga yang telah memiliki izin untuk mengangkut dan mengolah limbah kategori bahan berbahaya beracun (B3). Pihak ketiga tersebut membersihkan limbah di pinggir sungai.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Ada 486,65 kg limbah sludge tinta diambil PT Arigani Berkah Sarana sebagai transporter limbah B3 dan akan dikelola oleh PT Wahana Pamunah Limbah Industri [WPLI] di Serang, Banten,” kata Sekretaris DLH Boyolali, Suraji, kepada Solopos.com, Kamis (14./12/2023).

Ia mengatakan untuk limbah yang sudah tercampur air sungai di wilayah Brajan, Mojosongo, Boyolali, sebagian sudah larut akan tetapi sebagian rencananya akan disedot.

Suraji membeberkan sebelumnya ada tiga drum limbah yang telah dituang ke pinggir sungai oleh dua orang yang kemudian ditangkap warga dan diserahkan ke polisi pada Selasa (12/12/2023). Total tiga drum itu berisi sekitar 600 liter.

Jika dikonversi ke kilogram sama dengan sekitar 500 kilogram. “Kalau sudah kami ambil 480-an kilogram, jadi yang [tercampur] ke air sedikit,” kata dia.

Lebih lanjut, ia mengimbau kepada seluruh pengusaha agar pembuangan limbah secara sembarangan tidak terulang kembali. Selanjutnya, Suraji mengatakan DLH Boyolali segera mengevaluasi seluruh perusahaan yang mengelola limbah B3.

Evaluasi bertujuan agar perusahaan dalam membuang limbah B3 sesuai ketentuan yang berlaku. Suraji mengatakan seluruh perusahaan di Boyolali yang menghasilkan limbah B3 sudah diwajibkan untuk mengelola dengan baik limbah mereka sesuai ketentuan.

Ia menjelaskan limbah B3 ditempatkan di tempat penampungan sementara (TPS) lalu secara berkala diambil oleh pihak yang memiliki izin pengangkutan atau pengolahan limbah.

Pembuang Limbah Belum Ditahan

“Saya belum tahu alurnya, tapi mestinya semua perusahaan di Boyolali sudah bekerja sama dengan pihak ketiga. Istilahnya mungkin bocor, dalam arti, pengangkutannya bocor ke pihak lain. Kalau izin, sebagian besar perusahaan sudah bekerja sama dengan pihak lain untuk mengangkut limbah B3. Kami akan minta data kerja sama ke perusahaan,” kata dia.

Sebelumnya, dua orang yang diduga pembuang limbah di sungai wilayah Brajan, Mojosongo, Boyolali, ditangkap warga namun belum ditahan pihak kepolisian.

“Sementara belum ditahan karena dari penyidik memerlukan keterangan ahli. Nanti keterangan ahli mendasari hasil dari lab [limbah]. Kemungkinan akan dilakukan dalam waktu dekat, tinggal menunggu hasil lab,” kata Kasi Humas Polres Boyolali, Iptu Arif Mudi, kepada Solopos.com, Kamis (14/12/2023).

Ia mengatakan penahanan dua orang pembuang limbah tersebut harus berdasarkan keterangan para ahli yang mengatakan apakah limbah yang dibuang berbahaya atau tidak. Arif menjelaskan nantinya tim laboratorium independen dari Semarang akan mengambil sampel limbah.

“Kasus tersebut masih dalam penyelidikan, ada lima saksi yang diperiksa,” kata dia.

Dari informasi yang diperoleh Solopos.com, dua orang yang ditangkap karena membuang limbah di sungai Brajan, Mojosongo, Boyolali, pada Selasa (12/12/2023) pagi adalah Yoga Adipamungkas, 28, warga Desa Sidorejo, Teras, Boyolali, selaku sopir, dan Dodo Sukoharjo, warga Desa Randusari, Teras, Boyolali, selaku kernet.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit mobil L300 warna hitam, tujuh drum limbah B3. Limbah cair sebanyak tiga drum telah dibuang, sedangkan empat sisanya masih utuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya