Soloraya
Sabtu, 17 Februari 2024 - 17:26 WIB

Hari Jadi ke-279 Kota Solo, Gibran Hapus Denda Pajak Bumi dan Bangunan

Wahyu Prakoso  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tangkapan layar program penghapusan sanksi denda pajak bumi dan bangunan. (Istimewa/Tulus Widajat)

Solopos.com, SOLO – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menghapus sanksi denda pajak bumi dan bangunan (PBB) pada momen hari jadi ke-279 Kota Solo. Kebijakan ini berlaku selama satu bulan.

Kebijakan itu sesuai dengan Keputusan Wali Kota Solo No.973/100/2024 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Piutang PBB Perdesaan dan Perkotaan (P2) dalam Rangka Hari Jadi Kota Solo.

Advertisement

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo, Tulus Widajat, mengatakan penghapusan administrasi denda PBB untuk masa pajak sampai 2023. Kebijakan itu berlaku mulai 17 Februari 2024 sampai 17 Maret 2024.

Penghapusan sanksi administratif PBB diberikan tanpa melakukan permohonan dan berlaku secara otomatis apabila wajib pajak melakukan pembayaran.

Pembayaran PBB bisa dilakukan secara online melalui QRIS Bank Jateng, BCA, BTN, BNI, dan Bank Mandiri. Pembayaran offline dilakukan di Kantor PT BPD Jawa Tengah Cabang Solo di Jl. Slamet Riyadi No.20, Solo.

Advertisement

Selain itu, kata Tulus, pembayaran PBB bisa dilakukan di kantor Bapenda Solo, kompleks Balai Kota Solo. “Kebijakan ini untuk menarik minat wajib pajak yang punya utang PBB supaya mau membayar. Pemkot Solo memberikan keringanan,” kata dia kepada Solopos.com melalui sambungan telepon.

Menurut dia, kebijakan serupa pernah dilakukan Gibran pada peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Indonesia Agustus 2023 lalu. Program tersebut berlaku untuk pembayaran PBB mulai 7 Agustus 2023 sampai 30 September 2023.

“Mirip Agustus lalu, lumayan hasilnya, wajib pajak membayar PBB,” ungkap Tulus.

Advertisement

Tulus menjelaskan ada sejumlah wajib pajak yang tidak membayar pada tahun-tahun sebelumnya. “Seharusnya wajib pajak itu merespons dengan kebijakan penghapusan denda PBB ini. Realisasi pajak akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk program pembangunan Kota Solo,” ungkap dia.

Penelusuran Solopos.com melalui laman resmi pajak online Kota Solo, target PBB yang ditetapkan Pemkot Solo pada 2024 mencapai Rp113 miliar. Realisasi pajak mencapai Rp4.150.770.590 atau 4% dari target, per Sabtu (17/2/2024).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif