SOLOPOS.COM - Ilustrasi logo halal. (Freepik)

Solopos.com, SOLO-Dalam rangka pemberlakukan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 pada 17 Oktober 2024 mendatang, maka produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kecuali produk dari bahan yang diharamkan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Adapun produk wajib halal yang dimaksud dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 2 meliputi barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Pengajuan sertifikat halal terbagi menjadi dua jenis, yaitu pengajuan mandiri (self-declare) dan regular. Selama program WHO, pengajuan mandiri diperuntukkan bagi usaha dengan proses produksi sederhana atau usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau bukan usaha pabrik. Sementara, selain usaha tersebut bisa mendaftar melaui pengajuan reguler. Hal itu dikonfirmasi oleh salah satu staf humas Kemenag Solo, Rama Dayanti.

Rama juga menjelaskan pengajuan mandiri sertifikat halal untuk pelaku usaha rumahan gratis hingga 17 Oktober 2024. “Hingga 17 Oktober 2024, self-declare gratis,” kata dia melalui pesan Whatsapp, Sabtu (16/3/2024).

Berdasarkan informasi yang didapatkan Solopos.com dari salah satu Penyuluh Agama Islam Pasarkliwon, Sylvia Ratih, untuk mendaftarkan produk agar mendapatkan sertifikat halal secara gratis, para pelaku usaha setidaknya harus menyiapkan 10 persyaratan.

Pertama, pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan termasuk usaha mikro atau kecil. “NIB ini bisa mendaftar melalui aplikasi OSS Indonesia,” kata dia saat ditemui Solopos.com di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Jumat (15/3/2024).

Kedua, pelaku usaha memiliki akun di aplikasi SiHalal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag untuk memberikan fasilitas pengajuan Sertifikat Halal secara Self-Declare atau melalui laman ptsp.halal.go.id.

Ketiga, produk yang diajukan berupa barang dan tidak berisiko.

Keempat, produk yang diajukan tidak menggunakan bahan berbahaya dan hanya menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal. Di antaranya produk yang berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan, tidak berisiko mengandung bahan yang diharamkan, dan tidak tergolong berbahaya.

Kelima, proses produksi secara sederhana dan dipastikan bebas dari kontaminasi najis dan bahan tidak halal.

Keenam, menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).

Ketujuh, telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping Proses Produk Halal.

Kedelapan, proses pengawetan produk dilakukan secara sederhana dan tidak menggunakan kombinasi metode pengawetan.

Kesembilan, melengkapi dokumen pengajuan Sertifikasi Halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara daring melalui SiHalal.

Kesepuluh, jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan yang sudah bersertifikat halal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya