SOLOPOS.COM - Pelaku penembakan di Colomadu, Sriyadi alias Kopek menggunakan kursi roda saat dihadirkan bersama dua pelaku lainnya dalam jumpa pers di Mapolres Karanganyar pada Kamis (1/2/2024). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Polda Jawa Tengah menembak Sriyadi alias Kopek, pelaku utama kasus penembakan anggota Brigade Umar Bin Khattab di Colomadu, Karanganyar. Tidak cuma satu, tapi dua tembakan. Polisi melumpuhkan Kopek dengan dua kali tembakan yang melubangi kedua kakinya karena mencoba melarikan diri saat ditangkap.

Tak heran, warga Tohudan, Colomadu itu harus menggunakan kursi roda saat dihadirkan polisi bersama dua tersangka lain, Dwi Eri Kuswoyo, warga Mojosongo, Kabupaten Boyolali dan Parno alias Paitit, dalam gelar perkara di Mapolres Karanganyar, Kamis (1/2/204).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, mengatakan Kopek ditangkap dalam pelarian di daerah Kendal, Jawa Tengah pada Minggu (28/1/2024). Kopek merupakan otak dari aksi penyerangan yang menewaskan Yudha Bagus Setiawan, 36, anggota ormas Brigade Umar Bin Khattab.

Johanson menjelaskan Kopek mencoba melarikan diri saat ditangkap. Polisi pun terpaksa menembaknya di bagian kaki untuk melumpuhkan. “Pelaku mencoba melarikan diri saat ditangkap, sehingga kami terpaksa menembaknya di bagian kaki,” kata Johanson saat jumpa pers di Mapolres Karanganyar.

Johanson mengatakan, dua pelaku lain, Dwi Eri Kuswoyo dan Parno, turut serta membantu Kopek dalam aksi penyerangan tersebut. Mereka semua dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal dengan ancaman hukuman hukuman mati dan serendah-rendahnya atau hukuman penjara 20 tahun, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Ada beberapa alasan polisi menembak pelaku utama kasus penembakan anggota Brigade Umar Bin Khattab di Colomadu, Karanganyar. Alasan utama adalah karena pelaku mencoba melarikan diri saat ditangkap. Polisi pun terpaksa menembaknya di bagian kaki untuk melumpuhkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya