SOLOPOS.COM - Ilustrasi proses pengadilan. (Freepik.com)

Solopos.com, SUKOHARJO — Persoalan hukum bisa menimpa siapa saja, namun tidak semua orang bisa mengakses bantuan hukum untuk menyelesaikannya. Kebanyakan kalangan yang sulit mengakses bantuan hukum adalah warga dari ekonomi lemah atau miskin.

Untuk memastikan semua orang bisa mengakses bantuan hukum, Pemkab Sukoharjo kini memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Perda ini bertujuan menjamin dan memenuhi hak warga mendapatkan akses keadilan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kemudian, mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. Selain itu, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di daerah.

Lantas, siapa yang bisa mendapat bantuan hukum dari Pemkab Sragen? Ketentuan tentang itu diatur dalam Pasal 11 yang berbunyi:

(1) Memiliki surat keterangan miskin yang dikeluarkan oleh lurah, kepala desa atau pejabat yang setingkat.

(2) Terdaftar dalam program bantuan kesejahteraan dari pemerintah pusat maupun daerah

(3) Membuat pernyataan tidak menerima bantuan hukum dari pemberi bantuan hukum lain.

Tata cara Pemberian Bantuan Hukum tertuang dalam Pasal 12:

(1) Pemohon Bantuan Hukum mengajukan permohonan Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum.

(2) Permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Pemberi Bantuan Hukum.

3) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas pemohon Bantuan Hukum; dan
b. uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum.

(4) Dalam hal pemohon Bantuan Hukum tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan dapat diajukan secara lisan.

(5) Pemberi Bantuan Hukum dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan Bantuan Hukum dinyatakan lengkap harus memberikan jawaban secara tertulis ataupun lisan menerima atau menolak permohonan Bantuan Hukum.

(6) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diterima, Pemberi Bantuan Hukum memberikan Bantuan Hukum berdasarkan surat kuasa khusus dari Penerima Bantuan Hukum.

(7) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum ditolak, Pemberi Bantuan Hukum mencantumkan alasan penolakan.

Bantuan Hukum diberikan Pemkab baik secara litigas dan nonlitigasi. Bantuan hukum secara litigas meliputi kasus pidana, perdata, dan tata usaha negara. Sementara bantuan secara nonlitigasi meliputi:

  • penyuluhan hukum;
  • konsultasi hukum;
  • investigasi perkara, baik secara elektronik maupun non-elektronik;
  • penelitian hukum;
  • mediasi;
  • negosiasi;
  • pemberdayaan masyarakat
  • pendampingan di luar pengadilan
  • drafting dokumen.

Perda No1/2020 ini diundangkan 6 Maret 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya