Soloraya
Senin, 18 September 2023 - 12:48 WIB

Ini Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis dari Pemkab Sukoharjo

Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi proses pengadilan. (Freepik.com)

Solopos.com, SUKOHARJO — Persoalan hukum bisa menimpa siapa saja, namun tidak semua orang bisa mengakses bantuan hukum untuk menyelesaikannya. Kebanyakan kalangan yang sulit mengakses bantuan hukum adalah warga dari ekonomi lemah atau miskin.

Untuk memastikan semua orang bisa mengakses bantuan hukum, Pemkab Sukoharjo kini memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Perda ini bertujuan menjamin dan memenuhi hak warga mendapatkan akses keadilan.

Advertisement

Kemudian, mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. Selain itu, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di daerah.

Lantas, siapa yang bisa mendapat bantuan hukum dari Pemkab Sragen? Ketentuan tentang itu diatur dalam Pasal 11 yang berbunyi:

Advertisement

Lantas, siapa yang bisa mendapat bantuan hukum dari Pemkab Sragen? Ketentuan tentang itu diatur dalam Pasal 11 yang berbunyi:

(1) Memiliki surat keterangan miskin yang dikeluarkan oleh lurah, kepala desa atau pejabat yang setingkat.

(2) Terdaftar dalam program bantuan kesejahteraan dari pemerintah pusat maupun daerah

Advertisement

Tata cara Pemberian Bantuan Hukum tertuang dalam Pasal 12:

(1) Pemohon Bantuan Hukum mengajukan permohonan Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum.

(2) Permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Pemberi Bantuan Hukum.

Advertisement

3) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas pemohon Bantuan Hukum; dan
b. uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum.

(4) Dalam hal pemohon Bantuan Hukum tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan dapat diajukan secara lisan.

(5) Pemberi Bantuan Hukum dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan Bantuan Hukum dinyatakan lengkap harus memberikan jawaban secara tertulis ataupun lisan menerima atau menolak permohonan Bantuan Hukum.

Advertisement

(6) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diterima, Pemberi Bantuan Hukum memberikan Bantuan Hukum berdasarkan surat kuasa khusus dari Penerima Bantuan Hukum.

(7) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum ditolak, Pemberi Bantuan Hukum mencantumkan alasan penolakan.

Bantuan Hukum diberikan Pemkab baik secara litigas dan nonlitigasi. Bantuan hukum secara litigas meliputi kasus pidana, perdata, dan tata usaha negara. Sementara bantuan secara nonlitigasi meliputi:

Perda No1/2020 ini diundangkan 6 Maret 2023.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif