SOLOPOS.COM - Ilustrasi vonis (iStock)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar, Giyarto, terpidana perkara korupsi proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), menerima vonis hukuman 1,5 tahun penjara.

Ia memutuskan tak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Hartanto, mengatakan vonis 1 tahun enam bulan penjara untuk terdakwa Giyarto telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sama seperti terpidana, jaksa penuntut umum (JPU) pun tak mengajukan banding.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis hukuman 1,5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Vonis tersebut diputuskan dalam sidang yang digelar pada Rabu (11/10/2023).

Vonis tersebut sesuai tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara (1,5 tahun) kurungan. Selain Giyarto, putusan sama juga dijatuhkan kepada terdakwa atas nama Sidiq Purwanta selaku rekanan pengadaan barang dan jasa dalam satu perkara tersebut.

Hartanto mengatakan JPU hanya mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim atas nama terpidana Sidiq Purwanta. Terutama mengenai pengembalian keuangan negara sebesar Rp400 juta.

“Banding kita ajukan mengenai pengembalian keuangan negara sebesar Rp400 juta atas nama terpidana Sidiq Purwanta,” katanya.

Kuasa hukum terdakwa Giyarto, Ari Santoso, menjelaskan kliennya tidak mengajukan banding Dengan alasan menghormati proses hukum dan putusan pengadilan.

Sidang Putusan

Sebagaimana diketahui, sidang perkara korupsi TIK Disdikbud Karanganyar yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kukuh Subyakto serta dua hakim anggota, Bambang S. Widjanarko dan Alfis Setyawan, menilai kedua terdakwa telah terbukti secara secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.

Selain vonis 1,5 tahun penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Giyarto berupa denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Kemudian menjatuhkan pidana berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp150 juta. Dengan memperhitungkan uang sejumlah Rp50 juta yang telah dilakukan penyitaan secara sah dan uang Rp100 juta yang telah dititipkan pada Kejaksaan Negeri Karanganyar, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa.

Jaksa diperintahkan mengembalikan uang Rp150 juta tersebut ke rekening kas daerah Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Amar putusan sama dijatuhkan kepada terdakwa Sidiq Purwanta dengan tambahan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Sedangkan untuk uang pengganti, Majelis Hakim menjatuhkan terdakwa Sidiq pidana pembayaran uang pengganti senilai Rp78,5 juta. Dengan memperhitungkan uang Rp94.851.118 yang telah dititipkan pada Kejari, sebagai pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa.

Jaksa juga diperintahkan uang senilai Rp78,5 juta dikembalikan ke rekening kas daerah. Kemudian terhadap sisanya senilai Rp16.351.118 diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa. Majelis Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya