SOLOPOS.COM - Kades Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Suyatno, hendak memasuki mobil dengan tangan diborgol, Selasa (27/9/2022). (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari terdakwa Kades Berjo (non-aktif), Suyatno, dalam perkara korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar.

Sidang kasasi diputuskan MA pada 11 Oktober 2023 lalu oleh Majelis Hakim Kasasi yang diketuai Desnayeti dan hakim anggota masing-masing Andari Yuriko Sari dan Haswandi.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Hartantom mengatakan MA menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa. Dalam putusannya, MA memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 13/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG tanggal 23 Mei 2023, yang mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 104/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg tanggal 3 April 2023 tersebut mengenai uang pengganti.

Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suyatno selama empat tahun enam bulan penjara dan denda senilai Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

MA juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp525.655.907,135. Dengan ketentuan jika paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terpidana tidak dapat membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya dapat disita oleh JPU untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun jika Suyatno tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun. Kemudian membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.

Putusan mengenai uang pengganti tersebut, MA mengembalikan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor yang menetapkan sebesar Rp525.655.975.135

Sebelumnya dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menetapkan uang pengganti Rp600 juta subsider 1 tahun kurungan. Nilai nominal uang pengganti ini lebih tinggi dari putusan Tipikor yang menetapkan sebesar Rp525.655.975.135. Putusan banding ini ditetapkan Pengadilan Tinggi Semarang tertanggal 16 Mei 2023.

“Kami akan menindaklanjuti putusan MA dengan menagih uang penganti dan uang denda ke terdakwa,” kata Hartanto, Selasa (7/11/2023).

Dia mengatakan pengajuan kasasi dilakukan JPU sebagai upaya hukum lanjutan atas putusan banding dalam perkara korupsi BUMDes Berjo.

Diketahui kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo diawali dari laporan warga Berjo ke Kejari Karanganyar. Hasil laporan ditindaklanjuti tim Kejari yang maraton memeriksa saksi-saksi. Kemudian menetapkan Suyatno dan Eko Kamsono sebagai tersangka. Akibat perbuatannya itu negara mengalami kerugian hingga Rp1,16 miliar.

Keduanya menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Mereka diduga melakukan markup anggaran sejumlah proyek pembangunan di kawasan wisata Telaga Madirda.

Proyek itu di antaranya pembangunan lahan parkir, kolam renang, dan flying fox. Mereka juga menggunakan dana pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk kepentingan pribadi pada periode 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya