SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar Juliyatmono memimpin rapat penyelesaian Perdes Berjo di ruang Anthorium Rumdin Bupati pada Kamis (21/9/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Bupati Karanganyar, Juliyatmono, dibuat geregetan oleh pelaksana tugas (Plt) Kades Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Wahyu Budi Utomo. Pasalnya, rancangan Peraturan Desa (Perdes) Berjo tentang  Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo belum juga rampung disahkan menjadi perdes.

Bupati menilai Plt. Kades Berjo tak bernyali untuk merampungkannya. Orang nomor satu di Kabupaten Karanganyar ini bahkan menawarkan diri membantu agar Perdes BUMDes Berjo bisa segera disahkan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Geregetan aku. Gemes aku… Tekan saiki kok Perdes belum ditetapkan. Padahal gur disahkan saja. Jane nunggu apa,” ujar  Bupati dengan nada kesal seusai memimpin rapat penyelesaian Perdes BUMDes Berjo di Ruang Anthurium rumah dinasnya, Kamis (21/9/2023). Dalam pertemuan itu hadir Plt Kades, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), perwakilan RT/RW Berjo.

Bupati meminta kepada perangkat pemerintahan setempat untuk mengajukan permohonan bantuan dalam penyelesaian penyusunan Perdes BUMDes Berjo. Bupati pun siap membantu dengan tangan terbuka agar raperdes secepatnya ditetapkan menjadi Perdes.

Sejauh ini, perangkat desa tak kunjung mengajukan permohonan bantuan itu. Padahal sampai saat ini Perdes BUMDes yang digadang-gadang bakal menjadi percontohan di Karanganyar tak kunjung rampung.

Mbok wes nek ga bisa menyelesaikan kirim surat ke saya minta bantuan untuk menyelesaikannya. Katanya alasannya nunggu kondusif, lah kondusif yang bagaimana lagi?” katanya.

Bupati telah memberikan kewenangan penuh kepada Wahyu selaku Plt Kades Berjo untuk menyelesaikannya. Bupati tidak ingin persoalan yang terjadi di Desa Berjo berlarut-larut. Perdes Berjo ini akan menjadi landasan dalam pengelolaan BUMDes setempat.

Termasuk mengisi kepengurusan BUMDes sesuai dengan menyesuaikan Perdes baru. Bupati berharap dalam waktu dekat Perdes Berjo bisa segera disahkan melalui musyawarah desa (musdes).

“Otomatis saat Perdes baru ditetapkan, maka Perdes lama tidak berlaku, termasuk kepengurusan BUMDes juga harus merujuk aturan baru,” kata dia.

Menurut Bupati persoalan pengelolaan BUMDes Berjo harus secepatnya diselesaikan. Apalagi Berjo memiliki aset wisata alam air terjun Jumog dan Telaga Madirda yang menjadi rujukan wisatawan berbagai daerah.

Koordinator RT/RW Desa Berjo, Sunarto, juga mendesak agar Perdes Berjo segera ditetapkan. Regulasi yang baru nanti dinilai mampu menyudahi prahara pengelolaan aset desa.

Sejak awal, warga hanya ingin pengelolaan BUMDes Berjo lebih baik dan transparan. Jangan sampai kasus korupsi yang membelit Kades Berjo non aktif Suyatno dan mantan Direktur BUMDes Berjo Eko Kamsono terulang lagi.

“Kami ingin BUMDes dikelola dengan baik dan transparan. Itu penting bagi kami karena uang pengelolaan BUMDes yang masuk dari objek wisata air terjun Jumog dan Telaga Madirda cukup besar,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya