SOLOPOS.COM - Petugas dan sukarelawan mengevakuasi jenazah petani yang terserempet KA di Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Klaten, Rabu (22/11/2023). (Istimewa)

Solopos.com, KLATEN — Seorang petani asal Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Klaten, meninggal dunia setelah terserempet kereta api atau KA, Rabu (22/11/2023) pagi. Saat itu, petani tersebut hendak menyeberangi rel sambil membawa benih padi.

Petani itu berinisial SR, 69, warga Desa Karanganom. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.25 WIB. Lokasi kejadian di jalur rel KA yang berada di wilayah Dukuh Seyegan, Desa Karanganom.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kapolsek Klaten Utara, AKP Sugeng Handoko, melalui Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah, menjelaskan awalnya sekitar pukul 07.00 WIB, SR mengangkut benih padi di area persawahan untuk dibawa ke sawah di Dukuh Karanganom.

“Saat itu SR berjalan di pinggir rel KA dan berniat menyeberang di jalur rel KA tersebut. Sementara dari arah barat melintas KA Sancaka dari Jogja menuju ke Surabaya,” kata Abdillah, Rabu.

Diduga SR tidak mengetahui ada KA yang akan melintasi hingga petani asal Karanganom, Klaten, itu terserempet dan meninggal dunia. Abdillah menjelaskan dari keterangan keluarga, SR ternyata tunarungu.

Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Klaten Utara. Personel Polsek bersama petugas dari PMI Klaten mengecek kondisi SR dan selanjutnya dibawa ke rumahnya untuk dimakamkan oleh keluarga. “Pihak keluarga sudah menerima kejadian tersebut dan membuat surat pernyataan,” kata Abdillah.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, membenarkan ada petani terserempet KA di Karanganom, Klaten. KA yang melintas saat itu yakni KA Sancaka relasi Stasiun Yogyakarta-Surabaya Gubeng dan lokasi kejadian di KM 136+6 jalur hulu petak jalan antara Stasiun Klaten-Ceper.

“KAI turut prihatin atas kejadian tersebut. Korban dievakuasi oleh unit pengamanan dan ditangani oleh kepolisian,” kata Krisbiyantoro.

Krisbiyantoro mengimbau agar warga tidak berkegiatan di jalur KA. Hal itu sesuai dengan Pasal 181 ayat (1) UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam ayat (1) pasal tersebut menyebutkan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.

“KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan,” kata Krisbiyantoro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya