SOLOPOS.COM - Inspektur Wonogiri Mardianto memaparkan hasil audit pemeriksaan periode 2022 hingga semester I 2023 di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Selasa (5/12/2023). (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Inspektorat Wonogiri menemukan ada 278 potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Sukses berdasarkan hasil pemeriksaan atau audit sepanjang 2022 sampai semester pertama 2023. Dari jumlah itu, 236 temuan di antaranya merupakan potensi pelanggaran di tingkat pemerintah desa dan kelurahan.

Laporan itu disampaikan dalam acara Gelar Pengawasan Daerah Kabupaten Wonogiri dengan tema “Peran Apip Sebagai Katalisator Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah” di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Selasa (5/12/2023).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Inspektur Wonogiri, Mardianto, saat diwawancarai Solopos.com selepas acara tersebut, mengatakan ada lima jenis pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Wonogiri dalam kurun waktu satu setengah tahun itu.

Lima pemeriksaan tersebut meliputi audit kinerja, pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan, dan pemeriksaan pada pemerintahan desa/kelurahan. Dua pemeriksaan lain yaitu audit dengan tujuan tertentu pada Dinas Pertanian Pangan dan audit atas pelaksanaan vaksinasi dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Wonogiri, dari lima jenis pemeriksaan itu ada 192 temuan potensi pelanggaran pada 2022 dan 86 temuan pada semester pertama 2023. Sehingga total ada 278 temuan.

Sebanyak 84% atau 236 temuan berasal dari hasil audit pemeriksaan pemerintahan desa. Menurut Mardianto, temuan hasil audit paling banyak ada di pemerintahan desa bisa terjadi karena jumlah desa di Wonogiri banyak. Temuan itu tersebar di sejumlah desa.

“Populasi [jumlah] desa di Wonogiri ini banyak sehingga temuannya juga bisa banyak. Di sisi lain, risiko pengendalian pada pemerintahan desa itu memang semakin tinggi,” kata Mardianto.

3 Subkelompok Temuan

Mardianto menyampaikan ada tiga subkelompok temuan, yakni temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan, kelemahan sistem pengendalian internal, dan efisiensi, efektivitas, dan ekonomis. Kebanyakan temuan potensi pelanggaran di pemerintah desa yang dilaporkan Inspektorat Wonogiri yaitu ketidakpatuhan terhadap peraturan mencapai 125 temuan.

Dia menjelaskan contoh kasus ketidakpatuhan terhadap peraturan itu antara lain cash on hand atau uang tunai yang ditarik pemerintah desa melebihi batas. Misalnya batas cash on hand Rp5 juta, tetapi pemerintah desa memiliki uang tunai APB Desa lebih dari limit itu.

Contoh lain, adanya kesalahan prosedur dalam pembelanjaan barang atau jasa. Ada pula kasus seharusnya suatu anggaran masuk dalam pendapatan desa, tetapi justru tidak dimasukkan atau dimasukkan di pos lain.

Selain itu pajak yang belum dibayarkan. “Temuan pemeriksaan di satu desa itu kasusnya tidak selalu sama dengan temuan di desa lain,” ujar dia.

Dia melanjutkan dari hasil temuan potensi pelanggaran itu, selanjutnya muncul rekomendasi dari Inspektorat Wonogiri baik yang bersifat administratif maupun finansial. Dari lima jenis hasil temuan, hanya temuan audit kinerja dan pemeriksaan terhadap pemerintah desa yang diberikan rekomendasi perbaikan bersifat finansial.

Nilai rekomendasi finansial temuan audit kinerja yakni Rp11,25 juta pada 2022 dan Rp5,3 juta pada semester awal 2023. Sementara nilai rekomendasi temuan finansial hasil audit pemerintahan desa senilai Rp651,9 juta pada 2022 dan Rp143,6 juta pada semester pertama 2023.

Dia mengatakan sebenarnya objek dari audit kinerja itu juga pemerintah desa/kelurahan. Audit kinerja itu seperti audit mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan program kerja.

Rekomendasi Finansial

Mardianto mengatakan masih ada tunggakan tindak lanjut rekomendasi finansial pada jenis temuan hasil pemeriksaan pemerintahan desa pada 2022 yaitu senilai Rp131,8 juta atau 20,22%. Pemerintah desa yang belum menindaklanjuti hasil rekomendasi itu bisa jadi karena abai, tidak responsif, atau laporan hasil pemeriksaan baru diterima akhir-akhir ini.

“Kalau menurut panduan umumnya, rekomendasi itu harus ditindaklanjuti dalam rentang waktu 60 hari. Harusnya begitu. Kami akan monitor dan dorong mereka untuk segera menindaklanjuti rekomendasi,” katanya.

Bentuk tindak lanjut dari rekomendasi finansial itu antara lain penyerahan atau pengembalian uang ke kas negara/daerah atau masyarakat. Mardianto membeberkan banyaknya temuan pada pemerintahan desa disebabkan karena beberapa hal.

Contohnya karena kurang paham aturan, pengawasan dan pengendalian internal yang lemah, dan kelemahan dalam pencatatan dan pelaporan.

“Bisa juga karena faktor integritas sumber daya manusia pemerintah desa. Tetapi semakin ke sini, pemerintahan desa semakin baik seiring dengan perbaikan sistem pengendalian yang ada,” jelas Mardianto.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Antonius Purnama Adi, mengakui masih banyak temuan potensi pelanggaran dari hasil pemeriksaan Inspektorat di pemerintahan desa. Dia juga paham banyak temuan itu berupa ketidakpatuhan terhadap peraturan.

Menurutnya sebenarnya pemerintah desa di Wonogiri sudah banyak yang paham soal peraturan yang berlaku. “Cuma, dalam pengelolaannya memang kadang ada human error. Tentu kami sudah melakukan pembinaan. Hasil dari temuan Inspektorat itu juga nanti kami tindak lanjuti dengan pembinaan,” kata Anton.

Anton menambahkan pembinaan itu tidak singkat, perlu waktu lama. Tetapi, menurut Anton, saat ini pemerintah desa di Wonogiri sudah semakin baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya