SOLOPOS.COM - Sidang perdana kasus guru PPPK nyaleg, Tarno, di gelar di PN Karanganyar dengan agenda pembacaan dakwaan pada Jumat (16/2/2024). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Tarno, divonis empat bulan penjara atas kasus tindak pidana pemilu. Ia juga dihukum masa percobaan 10 bulan dan denda Rp3 juta subsider 1 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dua bulan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar pada Jumat (23/2/2024). Atas vonis tersebut, JPU masih pikir-pikir, sementara terdakwa menerima.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ketua majelis hakim, Haga Santosa, menyatakan Tarno terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 494 jo. Pasal 280 Ayat (3) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Koordinator JPU, Antoni Rhomadona, akan konsultasi dengan pimpinan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Kami masih pikir-pikir. Kami akan melaporkan hasil sidang terakhir ini kepada pimpinan,” katanya.

Tim penasehat hukum terdakwa, Ari Santoso, mengatakan kliennya menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis empat bulan kurungan. Pihaknya menghormati keputusan majelis hakim yang dinilai telah mewakili rasa keadilan masyarakat.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar, Nuning Ridwanita Priliastuti, menilai majelis hakim kepada terdakwa merupakan proses pembelajaran bagi siapa pun, terutama ASN atau PPPK agar tidak terlibat dalam politik praktis. Dia enggan mengomentari soal berapa lama vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Sebagaimana diketahui perkara pelanggaran pemilu ini muncul saat terdakwa Tarno yang merupakan guru berstatus PPPK mendaftar sebagai caleg Partai Golkar pada Mei 2023.

Saat mendaftar, Tarno menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) dengan status pekerja sebagai pegawai swasta, bukan PPPK. KPU akhirnya menetapkan terdakwa masuk dalam daftar calon tetap (DCT) dari Partai Golkar. Hingga sekitar Desember 2023, dari hasil pemantauan Bawaslu, terdakwa diketahui bekerja sebagai guru SDN 01 Nglegok, Kecamatan Ngargoyoso dengan status PPPK.

Temuan Bawaslu itu kemudian ditindaklanjuti KPU dengan mencoret nama terdakwa dari DCT karena tidak memenuhi syarat (TMS). Setelah dinyatakan TMS, Bawaslu kembali melakukan pengawasan dan menemukan nama terdakwa masih tercantum ke dalam tim pelaksana kampanye Partai Golkar. Terdakwa dinilai dengan sengaja menyembunyikan identitas asli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya