SOLOPOS.COM - Warga Dukuh Slametan, Desa Gatak, Kecamatan Ngawen, Klaten, memasang spanduk tuntutan agar tanah dan konstruksi jalan yang dibangun warga secara swadaya dan kini terdampak proyek tol Solo-Jogja mendapatkan ganti rugi. Foto diambil Jumat (5/1/2024). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Warga RT 011/RW 04, Dukuh Slametan, Desa Gatak, Kecamatan Ngawen, Klaten, menuntut ganti rugi atas jalan di wilayah mereka yang terdampak proyek pembangunan tol Solo-Jogja.

Mereka menuntut ganti rugi karena jalan yang terdampak proyek tol di dukuh setempat dulunya dibeli dan dibangun secara swadaya oleh warga. Tuntutan itu disampaikan warga dengan memasang spanduk di lokasi proyek tol Solo-Jogja, Jumat (5/1/2024) siang.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Berdasarkan pantauan Solopos.com, warga membawa kayu dan bambu yang kemudian mereka pasang di lokasi proyek tol di sebelah selatan dukuh. Warga kemudian memasang spanduk bertuliskan “Hargai Jerih Payah Kami”. Setelah menyampaikan pernyataan, warga membubarkan diri dengan tertib.

Ketua RT 011/RW 04, Dukuh Slametan, Desa Gatak, Ngawen, Klaten, Winarno, mengatakan pembayaran uang ganti kerugian untuk tanah pekarangan milik warga yang terkena proyek tol sudah terselesaikan.

“Kemudian untuk jalan kami, seluas 835 meter persegi yang ada di dukuh kami, sampai saat ini belum ada uang ganti rugi dari pihak tol. Sementara saya sudah berkirim surat atas nama warga dan semua warga sudah tanda tangan kemudian dikirimkan ke PT Adhi Karya, JMJ, maupun PPK, sudah saya kirimkan tetapi maaf hingga saat ini belum ada reaksi atau belum ada jawaban,” kata Winarno saat diwawancarai wartawan, Jumat.

Winarno menjelaskan tanah untuk jalan yang terkena proyek tol Solo-Jogja di Gatak, Ngawen, Klaten, yang diajukan mendapatkan uang ganti rugi merupakan tanah yang dibeli warga dari pemerintah pada 1985. Pembelian tanah itu bersamaan dengan penyertifikatan tanah warga.

“Dulu tanah OG [onderneming ground], dibeli warga kami bersamaan dengan penyertifikatan tanah warga. Untuk tanah warga kala itu per meter persegi biayanya Rp2.500 dan dipikul oleh warga, masih dibebani membayar jalan seluas jalan di dukuh kami, Rp1.250 per meter persegi,” kata Winarno.

Karena tanahnya dibeli dan jalannya dibangun secara swadaya oleh warga kemudian terdampak proyek tol Solo-Jogja, Winarno mengatakan warga meminta ganti dengan nilai Rp1,5 juta per meter persegi. Jumlah total ganti rugi yang diminta warga untuk jalan tersebut yakni Rp1.252.500.000.

Warga Membayar Ganti Rugi ke Pemerintah Desa

“Masih ditambah konstruksi yang kami perjuangkan, dibuat bersama warga di kala itu termasuk mencari pasir, batu, kerikil di Kali Woro,” kata Winarno.

Karena konstruksi yang sudah dibangun bersama-sama oleh warga terdampak jalan tol, Winarno melanjutkan warga minta ganti rugi ke pihak tol dengan nominal Rp334 juta. “Jadi tuntutan kami ke pihak tol terkait uang ganti rugi jalan plus pengerasan jalannya total Rp1.586.000.000,” imbuhnya.

Winarno mengatakan surat permohonan yang dilayangkan warga ke pelaksana proyek tol Solo-Jogja di Klaten sudah dimintakan pengesahan dan tanda tangan kepala desa. Warga berharap ada tindak lanjut dari pelaksana tol untuk menyelesaikan permohonan warga tersebut.

Sementara itu, aksi warga siang itu bukan menutup jalan. Warga sebatas memasang spanduk. “Kami pasang spanduk saja. Yang jelas, ketika jalan yang kami mintakan ganti rugi ini belum mendapat kejelasan, sementara [tol] belum boleh dikerjakan,” kata Winarno.

Salah satu warga, Misran, bersama warga lainnya mengatakan dulu tanah untuk jalan tersebut merupakan tanah kas desa yang kemudian pada 1983 beberapa tokoh warga mengajukan permohonan untuk bisa mendapatkan sertifikat. Saat itu pemerintah desa tidak mau melepaskan tanah itu tanpa ganti rugi.

“Tanah yang digunakan untuk fasilitas umum jalan ini, Pemdes saat itu tidak mau melepaskan tanpa ganti rugi. Jadi warga dibebani untuk membayar tanah untuk fasilitas umum ini,” jelas Misran.

Sementara itu, Manajer Lahan dan Utilitas PT Jasamarga Jogja Solo, Muhammad Amin, mengatakan sesuai PP No 15/2005, jalan yang terkena proyek tol tidak bisa diganti dengan uang. “Sesuai PP No 15/2005, jalan diganti dengan jalan sesuai fungsinya,” kata Amin.

Amin menjelaskan sebelumnya sudah ada identifikasi awal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dari hasil pengecekan, tidak ada sertifikat maupun surat letter C terkait tanah untuk jalan itu. Lantaran hal itu, tidak ada dasar penggantian tanah untuk jalan itu dengan uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya