SOLOPOS.COM - Bupati Boyolali, M. Said Hidayat (tengah), saat diwawancara wartawan seusai apel siaga tahapan kampanye di Alun-alun Kidul Boyolali, Senin (27/11/2023) sore. (Solopos.com/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI–Bupati Boyolali, M. Said Hidayat, mengumumkan menyetop sementara salam Metal selama tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ia meminta seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di Boyolali tidak berpose Metal.

Diketahui, kepanjangan dari Metal slogan Boyolali adalah melangkah bersama, menata bersama, penuh totalitas. Pose Boyolali Metal sendiri mirip dengan salam metal PDI Perjuangan. Salam tersebut dilakukan dengan jari jempol, telunjuk, dan jari kelingking tegak lurus sedangkan jari tengah dan jari manis ditekuk.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pada beberapa kesempatan acara PDIP, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan jajaran PDIP berpose salam metal dengan punggung tangan menghadapi ke belakang. Namun di beberapa lain terlihat salam metal dilakukan dengan punggung tangan di depan.

Sedangkan pose Boyolali Metal dilakukan dengan punggung tangan berada di depan dan bagian telapak tangan menghadap ke badan. Salam metal sempat menjadi salah satu pose yang dilarang untuk digunakan ASN dan diunggah di akun media sosial milik Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah @bkdprovjateng pada Sabtu (4/11/2023).

Pengumuman penghentian sementara penggunaan pose Boyolali Metal tersebut disampaikan Said kepada seluruh pengawas Pemilu baik di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten saat Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Alun-alun Kidul Boyolali pada Senin (27/11/2023) sore.

Said menjelaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali memiliki slogan dan logo yaitu Boyolali Metal. Hal tersebut adalah visi dan misi untuk membangun Boyolali dengan melangkah bersama, menata bersama, penuh totalitas.

Ia mengatakan slogan dan logo tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 101 Tahun 2022.

“Ada kesamaan gerak tangan kita [Metal] dengan 10 yang dilarang dalam rangka menghadapi Pemilu 2024. Maka kami mengambil langkah bijak untuk sementara waktu, khususnya para ASN dan non-ASN yang ada di Pemerintah Kabupaten Boyolali untuk tidak menggerakkan tangannya seperti aturan yang sudah diatur dalam rangka pelaksanaan Pemilu,” kata Said yang disambut tepuk tangan para pengawas Pemilu.

Selanjutnya, Said mengatakan hal tersebut sebagai upaya dari Pemkab Boyolali menghormati dan menyukseskan Pemilu 2024. Walaupun begitu, Said mengatakan semangat membangun Boyolali tidak boleh pudar.

“Bahwa kami membangun harus dalam semangat melangkah bersama, menata bersama, penuh totalitas. Itulah yang harus dihadirkan,” jelas dia.

Keluarga Besar

Lebih lanjut, Said mengajak masyarakat untuk menyukseskan Pemilu 2024 di Boyolali supaya lancar, aman, dan damai. Ia juga meminta masyarakat menganggap semua yang ada di Boyolali adalah keluarga besar.

“Berbeda-beda partainya, tetapi kita adalah keluarga besar. Kita harus tetap menggaungkan semangat persatuan dan kesatuan. Awakdewe sedulur kabeh, pada sedulur sing podo rukun [kita semua saudara, sesama saudara mari rukun],” ajak dia menutup sambutan.

Sebelumnya diberitakan, tak hanya pose Metal, pose lain seperti jari membentuk lambang damai atau peace, lambang jari telunjuk menunjuk ke atas, dan sebagainya juga dilarang. Satu-satunya pose yang diperbolehkan hanya menggenggam kelima jari atau mengepal.

Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, mengatakan pose Boyolali Metal telah memiliki payung hukum. Ia mengatakan payung hukumnya terdapat dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Logo Slogan Boyolali Metal.

“Jika [pose Metal] digunakan di ruang yang memang pada tempat yang semestinya, tidak masalah. Tapi kalau salah satu pasangan capres-cawapres misalnya sama [posenya], dan itu ada ASN di tempat dan acara yang tidak semestinya, dalam konteks netralitas, maka akan kami telusuri dan tindaklanjuti,” jelas dia saat berbincang dengan Solopos.com di Boyolali, Rabu (15/11/2023).

Widodo mencontohkan jika ada ASN yang datang ke acara calon pasangan presiden-wakil presiden lalu di sana ASN tersebut ikut menyerukan yel-yel dan menyimbolkan lambang tertentu, Bawaslu Boyolali akan menelusuri dan menindaklanjuti.

Akan tetapi, jika ASN melakukan pose metal dalam lingkup kerja profesional dan sudah dilindungi payung hukum Perbup Nomor 101, Widodo mempersilakan dengan catatan tidak ada indikasi kegiatan itu berbau politis.

Ia memberikan contoh lain, yakni ketika ASN menghadiri acara yang digelar atau dihadiri calon anggota legislatif (caleg) dari partai tertentu dan berfoto bersama dengan pose simbol tertentu dan terindikasi tidak netral, maka Bawaslu Boyolali juga akan menindaklanjuti.

Hak Politik ASN

“Bahwa itu [pose Boyolali Metal] kemudian dianggap sama atau dikesankan mirip, sekali lagi kami harus bicara masalah waktu dan tempat. Kami harus bijaksana,” jelas dia.

Lebih lanjut, Widodo mengimbau kepada para ASN di Boyolali untuk tetap menjaga netralitas. Ia juga mengingatkan para ASN diikat dengan UU No 5/2014 yang di dalamnya terdapat asas netralitas.

Ia menegaskan ASN memiliki hak politik, namun ekspresi hak politik hanya boleh disampaikan di bilik suara. “Tidak hanya ASN, tapi juga TNI dan Polri. Para pimpinan TNI dan Polri juga mengatakan telah betul-betul netral. Kemudian di UU Desa yaitu kepala desa dan perangkatnya juga dijaga netralitasnya,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya