Soloraya
Jumat, 29 Desember 2023 - 19:51 WIB

Jumlah Tilang Turun 400% pada 2023, Ini Penjelasan Satlantas Polres Boyolali

Nimatul Faizah  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemberian surat tilang kepada pengendara di jalan raya. (Dok Solopos)

Solopos.com, BOYOLALISatlantas Polres Boyolali memberikan penjelasan terkait jumlah bukti pelanggaran lalu lintas atau tilang yang menurun drastis pada 2023 ini dibandingkan 2022 lalu.

Turunnya jumlah tilang itu sebelumnya diungkapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali yang menyebut jumlah tilang yang dilimpahkan ke lembaga tersebut dari kepolisian berkurang dari 29.996 tilang pada 2022 pada menjadi 7.935 tilang pada 2023.

Advertisement

Artinya ada penurunan kurang lebih 400 persen. Kanit Gakkum Satlantas Polres Boyolali, Ipda Budi Purnomo, mengungkapkan penurunan jumlah tilang itu dimungkinkan karena adanya perubahan pola penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas pada 2022 dan 2023.

Dulu tilang dilakukan secara konvensional seperti tilang stasioner. Kemudian metode itu diubah menjadi dua cara tilang. Pertama, dengan tilang konvensional akan tetapi tidak boleh dengan tilang stasioner. Pelanggaran boleh ditindak saat menemukan pelanggaran kasatmata. Dalam hal ini pengendara akan dihentikan dan ditindak.

Advertisement

Dulu tilang dilakukan secara konvensional seperti tilang stasioner. Kemudian metode itu diubah menjadi dua cara tilang. Pertama, dengan tilang konvensional akan tetapi tidak boleh dengan tilang stasioner. Pelanggaran boleh ditindak saat menemukan pelanggaran kasatmata. Dalam hal ini pengendara akan dihentikan dan ditindak.

Kedua, Budi mengatakan penanganan pelanggaran lalu lintas dilakukan dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik handheld dan statis. Ke depannya juga direncanakan ada ETLE drone.

“Perbandingan dengan tilang manual atau konvensional, perintah pimpinan itu, 80% dengan ETLE, 20% dengan tilang konvensional,” kata dia saat ditemui wartawan Solopos.com di kantornya, Jumat (29/12/2023).

Advertisement

Budi mengungkapkan pelanggar yang tidak melakukan konfirmasi ke Satlantas, datanya tidak akan terkirim ke kejaksaan. “Jadi kesadaran hukum masyarakat masih kurang. Walau terfoto, muncul nomor polisi, dikasih surat, itu ada yang belum konfirmasi ke kami, contohnya kok saya dapat surat ini, apa betul saya tertilang, nah itu masih rendah,” kata Budi.

Jumlah Blangko Tilang Dikurangi

Ada pula pelanggar yang tertangkap ETLE akan tetapi kendaraan tidak terdaftar. Budi mengatakan banyak yang terfoto, tapi yang datang untuk konfirmasi ke Polres Boyolali masih rendah.

Selain itu, Budi menjelaskan sejak pandemi Covid-19, penindakan pelanggaran lalu lintas lebih banyak menggunakan ETLE. Termasuk di agenda-agenda Operasi Patuh Candi, Operasi Zebra, dan lain-lain.

Advertisement

Ia juga menjelaskan blangko tilang di Satlantas Polres Boyolali menurun. Sebelum pandemi, blangko tilang yang diterima Satlantas Polres Boyolali dari Polri mencapai 75.000 lembar. Setelah pandemi, blangko tilang berkurang jadi sekitar 4.500 lembar.

“Sebanyak 4.500 lembar sudah dibagi 80% ETLE, 20% tilang konvensional. Jadi memang jauh sekali,” kata dia. Senada, Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Agista Ryan Mulyanto, menyampaikan masyarakat yang tertangkap kamera ETLE tidak langsung dapat tilang.

Namun, kepolisian pertama mengirimkan surat ke pelanggar dan kepolisian menunggu konfirmasi dari pelanggar. Ada masyarakat yang tidak mengindahkan surat konfirmasi yang dikirimkan kepolisian. Jika tidak konfirmasi, kepolisian melakukan pemblokiran pembayaran pajak.

Advertisement

“Jadi yang sudah kami surati tapi tidak konfirmasi, kami blokir kendaraannya, banyak yang belum datang. Mereka pas membayar pajak tahunan kok tahu kendaraan diblokir, baru mereka konfirmasi untuk kami lakukan penindakan dengan diberi tilang dulu,” kata dia.

Sebelumnya, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Boyolali, Murti Ari Wibowo, menyampaikan pada 2022 Kejari mendapat pelimpahan 29.996 tilang lalu lintas dari kepolisian. Sedangkan pada 2023 total hanya 7.935 tilang lalu lintas.

Menurunnya jumlah tilang itu berdampak pada penurunan penerimaan denda dan biaya perkara. “Pada 2022, penerimaan denda dan biaya perkara mencapai Rp1.612.987.700, sedangkan pada 2023 ada Rp713.261.900,” kata dia kepada Solopos.com, Kamis (28/12/2023).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif