SOLOPOS.COM - Kejari Wonogiri menahan Kades Manjung, Hartono, yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan aset desa tahun 2019-2022, Senin (18/12/2023). (Istimewa/Kejari Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Kepala Desa atau Kades Manjung, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, Hartono, yang menjadi tersangka kasus korupsi pengelolaan aset desa disebut siap mengembalikan uang yang menjadi kerugian negara senilai Rp327 juta.

Kendati demikian, hal itu tidak menggugurkan status dia sebagai tersangka korupsi dan proses hukum dipastikan tetap berlanjut. Penasihat Hukum Hartono, Supriyanto, mengatakan penetapan tersangka Hartono merupakan kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Namun, dia menyebut ada iktikad baik dari kliennya untuk mengembalikan uang kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset desa itu. Supriyanto mengatakan belum bisa dipastikan berapa nilai kerugian negara yang bisa dikembalikan tersangka.

“Ada iktikad baik dari tersangka untuk mengembalikan kerugian negara. Tetapi saya belum koordinasi dengan keluarga soal berapa nilai kerugian yang akan dikembalikan. Apakah bisa seluruhnya atau tidak,” kata Supriyanto saat dihubungi Solopos.com, Rabu (20/12/2023) sore.

Supriyanto juga belum bisa memberikan keterangan ihwal alasan Kades Manjung, Wonogiri, itu diduga melakukan tindak pidana korupsi. Menurutnya, hal itu hanya akan disampaikan di persidangan. Di sisi lain, belum ada permintaan penangguhan penahanan dari tersangka.

Sebagai informasi, Kejari Wonogiri menahan Hartono selama 20 hari terhitung sejak Senin (18/12/2023) setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum Kejari Wonogiri. Jaksa segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

“Kami akan fokus di persidangan. Untuk sementara ini, belum ada permintaan atau pembicaraan terkait penangguhan penahanan dari tersangka,” ujar Supriyanto.

Meringankan Hukuman

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Wonogiri, Domo Pranoto, menyampaikan apresiasi kepada tersangka jika memang bisa mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan tindak korupsi yang disangkakan kepadanya.

Kendati begitu, pengembalian kerugian negara itu tidak menggugurkan status Kades Manjung, Wonogiri, itu sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan aset desa.

Hanya, dia menjelaskan, pengembalian kerugian negara itu akan memengaruhi putusan hakim dalam persidangan terkait hukuman yang dijatuhkan. Di sisi lain, tujuan hukum dijalankan, yakni selain menghukum yang bersalah, juga meminimalkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi itu.

“Kalau ada iktikad mengembalikan kerugian negara itu ya baik. Memang tidak menggugurkan status tersangka, tetapi itu bisa meringankan hukuman yang diberikan pengadilan kepadanya,” jelas Domo.

Domo memaparkan Kades Manjung, Wonogiri, Hartono, diduga melakukan pelanggaran berupa korupsi pengelolaan tanah kas desa selama empat tahun mulai 2019–2022. Hartono memanfaatkan tanah kas desa dengan cara menyewakan kepada orang lain.

Akan tetapi, uang hasil pemanfaatan tanah kas desa itu tidak dimasukkan ke anggaran pendapatan dan belanja (APB) desa sebagai pendapatan melainkan langsung masuk ke kantong pribadi Hartono.

Nilai kerugian negara akibat dari tindak pidana korupsi itu ditaksir mencapai Rp327.431.546. Sebagai kepala desa, tersangka mengelola 21 dari 61 bidang tanah kas desa. Sementara bidang tanah kas desa yang lain merupakan hak perangkat desa lain yang merupakan bawahan tersangka.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya