SOLOPOS.COM - Ilustrasi bantuan keuangan. (Freepik.com)

Solopos.com, WONOGIRI — Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Wonogiri menyatakan sikap menolak Bantuan Keuangan Provinsi atau Bankeuprov Jateng tahun anggaran 2024. Alasannya karena banyaknya permasalahan yang muncul dalam pengelolaan bantuan tersebut oleh pemerintah desa di Kota Sukses.

Berdasarkan data yang diperoleh Solopos.com dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, pada 2024 ada 123 desa di 23 kecamatan yang menerima Bankeuprov untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana desa. Ada 279 lokasi yang menjadi objek kegiatan dengan total nilai Bankeuprov Rp24,937 miliar.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Nilai terkecil Bankeuprov yang akan diterima desa yaitu senilai Rp40 juta untuk beberapa desa di Kecamatan Eromoko, Manyaran, dan Nguntoronadi. Di sisi lain, banyak desa yang menerima Bankeuprov dengan nilai lebih dari Rp100 juta per desa.

Desa Hargosari di Kecamatan Tirtomoyo menjadi desa yang direncanakan mendapat Bankeuprov Jateng paling besar di Wonogiri dengan nilai Rp1,4 miliar. Berikut data lengkap dana Bankeuprov Jateng 2024 dialokasikan untuk wilayah Wonogiri:

  1. Baturetno (11 desa): Rp1,1 miliar
  2. Batuwarno (3 desa): Rp336 juta
  3. Bulukerto (7 desa): Rp1 miliar
  4. Eromoko (8 desa): Rp2,7 miliar
  5. Girimarto (5 desa): Rp1,65 miliar
  6. Giritontro (2 desa): Rp125 juta
  7. Giriwoyo (7 desa): Rp1 miliar
  8. Jatipurno (3 desa): Rp1,3 miliar
  9. Jatiroto (2 desa): Rp187 juta
  10. Jatisrono (14 desa): Rp2,05 miliar
  11. Karangtengah (4 desa): Rp924 juta
  12. Kismantoro (1 desa): Rp150 juta
  13. Manyaran (3 desa): Rp140 juta
  14. Ngadirojo (5 desa): Rp2,9 miliar
  15. Nguntoronadi (6 desa): Rp546 juta
  16. Paranggupito (1 desa): Rp150 juta
  17. Pracimantoro (14 desa): Rp2 miliar
  18. Puhpelem (2 desa): Rp100 juta
  19. Purwantoro (3 desa): Rp150 juta
  20. Sidoharjo (10 desa): Rp1,05 miliar
  21. Slogohimo (1 desa): Rp125 Juta
  22. Tirtomoyo (8 desa): Rp4,372 miliar
  23. Wonogiri (4 desa): Rp570 juta 

Bankeuprov merupakan bantuan untuk pemerintah desa sebagai bentuk dukungan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Bantuan itu digunakan antara lain untuk membiayai peningkatan sarana-prasarana desa, pengembangan kawasan perdesaan, peningkatan atau perbaikan rumah tak layak huni (RTLH), dan pengembangan desa wisata.

Penyaluran bankeuprov langsung ditransfer dari pemerintah provinsi ke rekening pemerintah desa penerima. Desa yang ingin mendapatkan bankeuprov harus mengajukan proposal kepada pemerintah provinsi. Bantuan keuangan yang sudah disalurkan menjadi tanggung jawab kepala desa.

Kesepakatan Menolak

Sedangkan untuk pengawasan penggunaan bankeuprov dilakukan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah. Apabila desa penerima bankeuprov tidak mencairkan bantuan, pemerintah desa tersebut wajib melaporkan secara tertulis kepada bupati setempat. Selanjutnya bupati memberitahukan hal tersebut kepada gubernur.

Sebelumnya, kades yang tergabung dalam Papdesi Wonogiri sepakat menolak Bankeuprov Jateng tahun anggaran 2024. Keputusan itu tidak lepas dari sejumlah permasalahan dalam pengelolaan Bankeuprov tahun-tahun sebelumnya yang tidak sesuai aturan sehingga beberapa desa sampai diperiksa Polda Jawa Tengah pada 2023 lalu.

Ketua Papdesi Wonogiri, Purwanto, mengatakan berdasarkan hasil koordinasi antara koordinator wilayah antarkecamatan, Papdesi Wonogiri sepakat menolak Bankeuprov Jateng 2024. Dia menjelaskan pada tahun-tahun sebelumnya penggunaan Banprov untuk pembangunan sarana dan prasarana di desa-desa di Wonogiri banyak yang bermasalah.

Seharusnya program dari Bankeuprov untuk desa termasuk di Wonogiri itu direalisasikan secara swakelola, tetapi banyak desa justru melaksanakan program itu dengan cara dilimpahkan kepada pihak ketiga.

”Kami berupaya memperbaiki masalah itu dengan cara menolak Bankeuprov 2024. Sebelumnya, penggunaan Bankeuprov untuk pengaspalan jalan [di desa] itu dikerjakan pihak ketiga. Itu kan salah. Kalau salah, yang disalahkan pasti kepala desa, bukan pihak ketiga yang mengerjakan,” kata Purwanto saat diwawancarai Solopos.com di Pendapa Rumah Dinas Bupati, Kamis (25/1/2024).

Purwanto menyampaikan Papdesi sudah mengirimkan surat resmi ke Pemkab Wonogiri untuk diteruskan kepada Pemprov Jawa Tengah mengenai penolakan itu. Meski menolak, Papdesi tidak melarang kepala desa di Wonogiri menerima Bankeuprov dengan catatan kades bertanggung jawab dan menerima semua risikonya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya