SOLOPOS.COM - Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo, saat ditemui di kantornya, Kamis (19/10/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo memastikan penyelidikan kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah (PD) Percada Sukoharjo perihal jual beli kalender di sekolah negeri terus berjalan.

Dugaan tindak pidana korupsi PD Percada Sukoharjo tersebut kini telah naik ke meja penyidik pidana khusus (Pidsus). Hal tersebut menunjukkan dugaan tindak pidana korupsi terdeteksi.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Penanganan kasus jual beli kalender di sekolah negeri sejak hampir setahun lalu itu hingga kini belum juga usai. Pelapor kasus tersebut, Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo untuk bergerak lebih cepat menangani kasus tersebut.

Pada Jumat (23/2/2024) LAPAAN RI menyodorkan sejumlah tambahan bukti guna pengembangan kasus kepada Kejari Sukoharjo.

“LAPAAN RI memberikan beberapa kisi-kisi yang mungkin bisa dilakukan tim penyidik untuk mengembangkan lagi atas perkara yang telah dilaporkan,” ucap Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo, seusai menerima kedatangan rombongan LAPAAN RI yang menanyakan perkembangan penyelidikan kasus PD Percada.

Galih mengatakan penanganan kasus tersebut saat ini sudah dinaikkan dan telah ditangani jajaran seksi tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Sukoharjo. Sehingga dengan naiknya status tersebut tak menutup kemungkinan akan berlanjut pada penetapan tersangka.

Setelah kenaikan status perkara tersebut menurut informasi yang diperoleh Galih, saat ini sudah ada enam hingga delapan saksi yang sudah diperiksa.

“Mungkin pekan depan ada lagi dari beberapa pihak yang kami panggil. Untuk Direktur PD Percada belum, tim masih menyisir pihak luar dulu dari pengembangan tim Intel,” terangnya.

Sementara itu, Ketua LAPAAN RI, Kusumo Putro, mengaku mendapat informasi jika Direktur PD Percada telah dinonaktifkan dari jabatannya sejak Desember 2023 lalu.

“Saya memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukoharjo bahwa telah menindaklanjuti laporan kami dengan sangat serius dan sangat hati-hati dan cermat,” ucap Kusumo.

percada sukoharjo kalender
Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sukoharjo menanyakan kelanjutan laporan terkait PD Percada, Jumat (23/2/2024). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Mengingat statusnya sudah naik ke penyidikan, Kusumo meminta kepada Kasi Pidsus agar mengaudit semua perdagangan atau perniagaan yang dilakukan oleh PD Percada, mulai dari mutasi rekening hingga pembukuannya. Sebab, menurut Kusumo akan ada jawaban berapa nilai dugaan korupsi yang ditimbulkan.

Dia juga meminta Kejari Sukoharjo untuk memeriksa semua pihak yang terlibat yang terindikasi bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan menikmati hasilnya. Ia menduga kasus PD Percada tidak hanya berhenti pada kasus penjualan kalender saja, namun juga ada indikasi penyelewengan lainnya.

“Kalender ini hanya sebagai pintu masuk, tapi masih banyak sekali dugaan yang selama ini dilakukan oleh PD Percada. Kami juga meminta rekening PD Percada untuk dibekukan sementara selama proses hukum ini masih berlanjut,” ungkap Kusumo.

Diberitakan sebelumnya, penjualan kalender tersebut terjadi pada Desember 2022 lalu dan viral di media sosial. PD Percada yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diduga memanfaatkan sekolah-sekolah di Sukoharjo untuk menjual kalender tahun 2023 kepada siswa seharga Rp20.000/kalender.

Terkait hal itu, Direktur Utama PD Percada Sukoharjo, Maryono, pada Kamis (10/8/2023) lalu, mengeklaim penjualan kalender kepada siswa di sekolah tak langgar aturan apa pun. Ia juga menyangkal ada unsur pemaksaan dalam penjualan tersebut.

“Perlu kami luruskan, PD Percada tidak pernah memaksa sekolah atau kepala sekolah untuk membeli kalender. Sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi, yang mau beli mangga, tidak ya tidak masalah,” ujar Maryono seperti diberitakan Solopos.com, Kamis (10/8/2023).

Maryono juga mengaku telah melakukan sosialisasi sebelumnya. Hanya sosialisasi kepada siswa Kelas VII kala itu tak disampaikan sekolah kepada wali murid hingga menjadi viral. Padahal penjualan kalender bagi siswa-siswi Kelas VIII dan IX, menurutnya, tak ada masalah.

Maryono juga menilai tudingan ada paksaan tersebut tidak berdasar. Dari total 36.000-an siswa SMPN di Sukoharjo, sambungnya, yang membeli hanya 24.530. Sedangkan dari total 48.000-an siswa SD di Sukoharjo, hanya 19.379 yang membeli kalender. Hal itu, menurut Maryono, menunjukkan tidak adanya paksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya