SOLOPOS.COM - Pengendara sepeda motor melintas di depan Kantor KPU Wonogiri, Selasa (4/7/2023). (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri menyatakan sudah dua kali memanggil komisioner KPU Wonogiri berinisial T untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pelanggaran Pemilu oleh eks Ketua PPK Wonogiri, FHZ.

Namun, dua kali itu pula T mangkir dari panggilan tersebut. Sebagai informasi, HFZ ditangkap aparat Polres Wonogiri pada Jumat (9/2/2024) karena kedapatan membawa paket narkoba jenis ganja.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dalam penangkapan itu pula, polisi menggeledah dan menemukan uang senilai Rp136 juta dan 200 kaus bergambar salah satu pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024. Atas temuan itu, polisi memberikan informasi sekaligus menyerahkan barang bukti kepada Bawaslu Wonogiri untuk dilakukan penelusuran dugaan pelanggaran pidana Pemilu.

Anggota Bawaslu Wonogiri, Mayaris Kusdi, mengatakan Bawaslu Wonogiri sudah mengirim surat pemanggilan sebanyak dua kali kepada komisioner KPU Wonogiri, T, dalam upaya menelusuri informasi awal terkait kasus eks Ketua PPK Wonogiri tersebut.

Namun, T belum pernah sekalipun memenuhi panggilan itu. Pada pemanggilan pertama, T seharusnya datang ke Kantor Bawaslu Wonogiri pada Rabu (14/2/2024). Namun, dia tidak hadir karena tengah bertugas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Bawaslu kemudian memanggil T untuk kali kedua pada Kamis (15/2/2024) supaya yang bersangkutan hadir pada Jumat (16/2/2024). Tetapi T belum juga hadir pada hari tersebut. Pada pemanggilan kedua itu T tidak memberikan alasan ketidakhadirannya.

Perlu diketahui, pemanggilan T dilakukan setelah Bawaslu Wonogiri meminta klarifikasi kepada HFZ terkait temuan uang Rp136 juta saat dia ditangkap dalam dugaan kasus penyalahgunaan narkoba, Jumat (9/2/2024). HFZ menyebut nama T sebagai orang yang terlibat.

“Setelah T tidak hadir lagi, kemarin Jumat, Bawaslu mengadakan pleno. Dalam pleno itu diputuskan Bawaslu Wonogiri masih terus menelusuri informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu itu untuk memenuhi syarat formil dan materiil sebelum didaftarkan sebagai temuan dan dilimpahkan ke Gakkumdu,” jelas Mayaris saat ditemui Solopos.com di Kantor Bawaslu Wonogiri, Senin (19/2/2024).

Mengurusi Rekapitulasi Suara

Mayaris tidak menyebutkan apakah Bawaslu akan kembali memanggil T atau tidak. Yang jelas penelusuran atas informasi awal itu masih terus dilakukan.

Menurut dia, tidak ada batas waktu dalam proses penelusuran dugaan pelanggaran pidana pemilu. Selama syarat formil dan materiil belum terpenuhi, Bawaslu masih akan terus menelusuri informasi awal tersebut.

Dia menyebutkan syarat formil dan materiil itu akan menentukan apakah temuan itu termasuk pelanggaran pidana Pemilu atau hanya pelanggan etika sebagai penyelenggara Pemilu.

“Kasus ini bukan kategori laporan, melainkan informasi awal. Sebab yang memberi tahu aparat Polres Wonogiri yang tidak memiliki hak pilih dalam Pemilu. Makanya, kami perlu menelusuri informasi awal itu dengan cara memenuhi syarat formil materiil untuk menentukan hal itu sebagai temuan pelanggaran,” ungkap Mayaris.

Ketua KPU Wonogiri, Satya Graha, membenarkan komisioner KPU berinisial T telah dipanggil Bawaslu Wonogiri sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan terkait kasus eks Ketua PPK Wonogiri.

Pemanggilan kepada T, menurut Satya, wajar karena dia merupakan komisioner yang membidangi urusan teknis penyelenggaraan Pemilu 2024 yang melibatkan PPK. Ihwal T tidak hadir pada pemanggilan kedua, menurut Satya, hal itu juga karena saat ini yang bersangkutan tengah bertugas mengurusi rekapitulasi suara Pemilu 2024.

Satya menyebut T masih masuk kerja seperti biasa. “Soal temuan uang yang dikuasai HFZ itu kami serahkan kepada Bawaslu Wonogiri untuk melakukan penelusuran,” kata Satya.

Untuk diketahui. ketika polisi menangkap HFZ pada Jumat (9/2/2024) dalam kasus penyalahgunaan narkoba, dia masih menjabat sebagai PPK Wonogiri untuk Pemilu 2024. Sehari setelah penangkapan dan ditetapkan sebagai tersangka atau pada Sabtu (10/2/2024) sore, HFZ mengundurkan diri sebagai anggota sekaligus ketua PPK Wonogiri.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu malam itu langsung melantik anggota PPK baru melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Selain itu, menetapkan Ketua PPK Wonogiri baru yang sebelumnya menjadi anggota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya