SOLOPOS.COM - Kantor Bawaslu Wonogiri di wilayah Wuryorejo, Wonogiri. Foto diambil Senin (19/2/2024). (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri benar-benar teliti dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di tingkat panitia pemilihan kecamatan atau PPK yang akan dimulai pada Selasa (20/2/2024).

Bawaslu berpesan jangan sampai hasil rekapitulasi nanti berbeda dengan data yang ditampilkan di Sistem Rekapitulasi Suara atau Sirekap. Anggota Bawaslu Wonogiri, Mayaris Kusdi, mengatakan Bawaslu mendapatkan laporan beberapa temuan perbedaan data yang ditampilkan di Sirekap dengan foto hasil perhitungan suara di TPS dalam formulir C.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Hal itu dimungkinkan terjadi karena ada kesalahan pembacaan data aplikasi Sirekap. Dia menegaskan PPK di Wonogiri harus jeli dalam mencocokkan data yang ditampilkan Sirekap dengan hasil rekapitulasi. Dengan begitu diharapkan tidak ada perbedaan data antara keduanya, sehingga tidak muncul masalah di kemudian hari.

”Ada kerawanan di situ, yaitu perbedaan data di Sirekap dan rekapitulasi. Ini yang perlu diwaspadai dan akan kami awasi. Kalau ada perbedaan, nanti tentu harus disinkronkan, diperbaiki. Kira-kira mana yang salah,” kata Mayaris saat berbincang dengan Solopos.com di Kantor Bawaslu Wonogiri, Senin (19/2/2024).

Dia melanjutkan hasil penghitungan suara yang ditampilkan KPU melalui laman pemilu.kpu.go.id sempat berhenti update pada Sabtu (18/2/2024) malam. Menurut dia, berdasarakan informasi dari KPU, penghentian update itu karena website tersebut dalam perbaikan. Namun, saat ini sudah kembali pulih dan mulai update perhitungan suara sejak Senin pagi.

”Kami kan tidak punya akses ke Sirekap itu. Informasi dari KPU, ada beberapa TPS yang foto formulir C hasil penghitungan suaranya belum di-approve atau ditolak dalam Sirekap,” ujar dia.

Ketua KPU Wonogiri, Satya Graha, menyampaikan dalam rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, PPK akan menyandingkan hasil hitung suara di Sirekap dengan rekapitulasi suara yang mereka lakukan.

Mereka akan mencocokkan hasil hitung keduanya dengan tujuan tidak ada perbedaan data hasil perhitungan. Rekapitulasi suara di kecamatan itu diperkenankan membutuhkan waktu selama lebih kurang tiga hari.

Dia mengatakan sedianya rekapitulasi suara di tingkat PPK dilakukan Senin (19/2/2024) namun diundur jadi Selasa karena Sirekap diperbaiki. Menurut Satya, berdasarkan Peraturan KPU No 5/2024, rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan dibatasi waktu mulai 15 Februari-3 Maret 2024.

“Setelah rekapitulasi di kecamatan selesai, nanti lanjut rekapitulasi tingkat kabupaten di KPU. Kami perkirakan rekapitulasi di setiap kecamatan itu paling tiga hari, setelah itu langsung diteruskan ke KPU kabupaten,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya