SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan. (dok Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI — Satreskrim Polres Wonogiri segera menetapkan tersangka kasus penganiayaan warga Gondangsari, Jatisrono, Wonogiri, AD. Jumlah tersangka dipastikan lebih dari satu orang.

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Untung Setiyahadi, mengatakan proses hukum kasus penganiayaan warga Jatisrono terus berlanjut. Pihaknya sudah melaksanakan gelar perkara penyidikan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Atas kasus tersebut, aparat sudah memeriksa 11 orang termasuk saksi dan satu korban penganiayaan. Polisi bakal segera menetapkan tersangka.

“Sudah sidik. Insyaallah hari ini, nanti kami gelar perkara penetapan tersangka. Tunggu saja. Tersangka lebih dari satu orang,” kata AKP Untung saat dihubungi Solopos.com, Rabu (13/9/2023).

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, menambahkan aparat Satreskrim Polres Wonogiri sudah memanggil sejumlah saksi, termasuk dua kepala desa terkait kasus penganiayaan tersebut. Beberapa hari lalu polisi juga sudah menggelar prarekonstruksi. 

“Dalam waktu dekat ini ada gelar perkara penetapan tersangka. Naik ke penyidikan tersangka,” ujar AKP Anom.

Sebelumnya, AKP Anom mengatakan Polres Wonogiri menerima laporan kasus penganiayaan itu dari korban, AD, pada Rabu (30/8/2023). Menurutnya, kasus penganiayaan itu dipicu unggahan video dia akun Tiktok @lagaligo_voly milik korban.

Unggahan itu memperlihatkan video tim voli dari desa korban yang mengenakan seragam bermotif seragam SD merah putih yang tengah bertanding melawan tim voli dari desa lain. Kata-kata dalam video itu ditanggapi warga desa lain yang merasa tersinggung.

Pada Jumat (25/8/2023), korban tetiba dijemput paksa oleh dua orang dari desa lain dan meminta dia datang ke rumah Kepala Desa Gunungsari. Korban mengiayakan ajakan itu dan pergi menuju rumah kades bersama istri dan anaknya yang masih balita dengan mengendarai mobil.

“Begitu turun dari mobil, korban dipukuli sama tujuh orang tidak dikenal. Setelah dihajar, korban dimintai keterangan klarifikasi soal unggahan di medsos itu,” ujar AKP Anom.

Setelah dimintai klarifikasi, kata AKP Anom, korban diminta untuk membuat video berisi permintaan maaf korban kepada warga Gunungsari atas unggahannya itu. Korban juga disuruh untuk mengunggah permintaan maaf di story Whatsapp dan video Tiktok dengan kata-kata yang dibuat para terduga pelaku penganiayaan. 

Menurut AKP Anom, para terduga pelaku pemukulan itu mengancam korban apabila menghapus video permintaan maaf yang diunggah di medsos tersebut. Terduga pelaku mengancam akan membakar toko korban. Informasi yang dihimpun Solopos.com, korban memiliki toko ban dan pelek mobil. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya