SOLOPOS.COM - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Jumat (8/12/2023). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp4,6 miliar dari kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang 2023 ini.

Uang tersebut berasal dari TPPU kasus cukai rokok senilai Rp4.490.252.546 dan uang pengganti pidana korupsi sekitar Rp164 juta. Hal itu diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Boyolali, Romli Mukayatsyah, mewakili Kepala Kejari Boyolali, Agita Tri Moertjahjanto, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Jumat (8/12/2023).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Selama periode 2023, Kejaksaan Negeri Boyolali berhasil menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp4 miliar dari kasus yang pernah kami tangani,” kataRomli.

Ia menjelaskan uang tersebut saat ini sudah dikembalikan ke kas negara. Seperti diinformasikan sebelumnya, Kejari Boyolali pernah menangani kasus TPPU kasus cukai rokok dengan kerugian negara Rp4.490.252.546.

Uang tersebut sempat ditunjukkan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejari Boyolali pada Mei 2023 lalu. Kasus ini melibatkan pasangan suami istri (pasutri) asal Klego, Boyolali, sebagai pelaku dan kini telah divonis.

Selain itu, Kejari Boyolali juga menangani kasus korupsi di mana terpidana dihukum membayar uang pengganti sekitar Rp164 juta. Lebih lanjut, Romli mengatakan selama 2023, Seksi Pidsus Kejari Boyolali menangani dua kasus korupsi.

Satu kasus terkait dugaan penyelewengan uang pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari, dan satu lagi kasus korupsi yang belum bisa diungkap ke publik.

Untuk kasus dugaan korupsi dana PBB, saat ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan umum dan sudah satu tersangka yakni Kadus 7 Desa Keyongan berinisial DP. Namun, Kejari masih menyelidiki lebih lanjut terkait kemungkinan kadus lain yang juga melakukan hal serupa yakni menggunakan uang PBB untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, sepanjang 2023, Kejari Boyolali juga melakukan beberapa kali penuntutan. “Penuntutan untuk korupsi dua, cukai rokok dua, TPPU satu. Eksekusi [putusan] ada empat,” kata dia.

Pertama, kasus korupsi penggelapan aset Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kemusu, Boyolali, dengan tersangka Marjono. Setelah melalui persidangan, Marjono divonis empat tahun penjara

Kedua, kasus korupsi penyunatan dana bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) dengan tersangka eks Kades Bawu di Kecamatan Kemusu, Parjo. Dalam kasus ini, Parjo divonis penjara satu tahun enam bulan.

Ketiga, dua kasus cukai rokok dengan tersangka Muhammad Romli dan Taufiqurrahman. Keduanya ditangkap di waktu yang berbeda akan tetapi di tempat yang sama, yaitu tol wilayah Boyolali. Keempat, kasus TPPU pasutri asal Klego, Istiyah dan Bambang Kuswanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya