SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukoharjo masih menunggu pelimpahan berkas tersangka perusakan obyek diduga cagar budaya (ODCB) Ndalem Singopuran di Desa Singopuran, Kartasura, Sukoharjo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Rini Triningsih pada Selasa (13/6/2023) mengatakan pihaknya belum menerima pelimpahan berkas kasus tersebut. Rini mengatakan berkas perkara tersebut masih berada di penyidik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Jateng.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Selanjutnya, dalam prosesnya menurut Rini akan dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk diperiksa pemberkasannya apakah sudah lengkap atau tidak. Jika Kejati menyatakan berkas tersebut sudah lengkap atau P21, maka berkas tersebut baru akan dilimpahkan ke Kejari Sukoharjo. Hal ini mengacu pada locus delicti atau lokasi kejadiannya.

Rini melanjutkan jika berkas tersebut sudah dikirim dari Kejati Jateng ke Kejari Sukoharjo, maka pihaknya segera menindaklanjuti dengan menyusun dakwaan sebagai dasar penuntutan dalam sidang di pengadilan.

“Nanti kalau sudah dikirim ke sini [Kejari Sukoharjo], kami segera menyusun dakwaan, cepat itu [tidak butuh waktu lama],” terang Rini di Kantor Kejari Sukoharjo seusai memusnakan barang bukti perkara yang telah inkrah.

Rini tidak memungkiri penjebolan Benteng Ndalem Singopuran tersebut sudah ada penetapan satu orang tersangka. Hanya terkait perkembangan selanjutnya, ia belum dapat menyampaikan, termasuk apakah tersangka sudah dilakukan penahanan atau belum.

“Kami belum bisa mengkonfirmasi apakah tersangka sudah ditahan atau belum, masih diranahnya PPNS BPK. Nanti kalau sudah masuk tahap 2 dari Kejati, maka yang menangani kami. Termasuk penyerahan tersangka dan barang bukti, jadi kami yang melakukan penahanan kalau sudah masuk tahap 2,” jelas Rini.

Hingga kini, Rini mengaku pihaknya belum juga mendapat tembusan tentang proses yang tengah dilakukan oleh PPNS BPK  terkait penjebolan ODCB yang diduga berumur ratusan tahun itu. Dalam peristiwa yang berlangsung pada Juli 2022 dikabarkan tembok Ndalem Singopuran dijebol sekira 10 meter oleh pemilik lahan menggunakan alat berat eksavator.

“Sampai sekarang kami belum mendapat tembusan. Biasanya kami mendapat tembusannya, tapi ini sampai sekarang belum menerima,” imbuhnya.

Sementara itu dihubungi melalui pesan WhatsApp, PPNS BPK Jateng, Harun Ar-Rasyid, saat dikonfirmasi terkait  penanganan kasus perusakan ODCB tersebut membenarkan jika dalam prosesnya sudah ada satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.

“Saat ini berkas [tahap 1] sudah masuk ke Kejati, menunggu petunjuk jaksa. Kemarin kami juga di praperadilan dan penyidikan [dinyatakan] sah,” terang Harun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya