SOLOPOS.COM - Perjanjian kerja sama antara Dema UIN Surakarta dengan PT Infinity Plus Jakarta. (Istimewa)

Solopos.com, SUKOHARJO — Dewan Kode Etik UIN Raden Mas Said Surakarta menghukum keras Dewan Mahasiswa (Dema) terkait kerja sama dengan perusahaan aplikasi pinjaman online (pinjol) dalam kegiatan mahasiswa baru 2023.

Kegiatan Dema UIN Surakarta dihentikan untuk batas waktu tertentu sementara ketuanya, Ayuk Latifah, dicopot.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Berdasarkan pengusutan yang dilakukan Dewan Kode Etik, Dema melakukan sejumlah kebohongan dengan mengatasnamakan mahasiswa baru.

Kebohongan yang terungkap adalah pengakuan bekerja sama dengan tiga pihak swasta masing-masing yakni PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Aladin Syariah Tbk, dan PT Akulaku Finance Indonesia, operator aplikasi pinjaman online (pinjol) Akulaku.

Faktanya, Dema UIN Surakarta hanya bekerja sama dengan PT Infinity Plus Jakarta dengan nominal uang Rp160 juta.

Kerja sama itu otomatis batal setelah Rektor UIN Prof. Mudofir menindak tegas Dema UIN Surakarta.

“BCA pun tidak terkait dengan ini, hanya terbawa-bawa. Maka kami harus klarifikasi sebenarnya yang sponsorship yang mana. Ternyata MoU mahasiswa dengan pihak lain lagi. Kalau langsung ke Akulaku kan tidak ada hubungannya. Sebatas yang kami tahu hanya PT Infinity Plus Jakarta itu MoU-nya,” tegas Wakil Rektor I, Imam Makruf, saat ditemui wartawan di Gedung Rektorat, Rabu.

Imam menambahkan, pihaknya masih mendalami bagaimana Dema UIN Surakarta bisa menjalin kerja sama dengan PT Infinity Plus Jakarta.

Imam memastikan akan tetap mengusut kasus yang menimbulkan kegaduhan tersebut, termasuk mengusut aliran dana jika ada yang sudah masuk ke Dema UIN Surakarta.

Klarifikasi terkait jumlah mahasiswa yang telah melakukan registrasi juga akan dilakukan.

Sejauh ini jumlah mahasiswa yang terdata sudah melakukan registrasi aplikasi pinjol itu sekitar 500-an orang.

“Kami berencana membuat layanan aduan supaya kita tahu mahasiswa baru yang sudah registrasi berapa. Akan kami kumpulkan sekaligus untuk melindungi mereka apabila di kemudian hari ada persoalan,” ungkap Imam.

Sebelumnya, Wakil Rektor III Syamsul Bakri geram karena Dema UIN Surakarta tidak melapor ke kampus ketika menjalin kerja sama dengan pihak luar untuk kegiatan mahasiswa.

Bahkan, dari pengusutan belakangan diketahui bentuk kerja sama itu melahirkan kesepakatan pengucuran dana hingga Rp160 juta.

“Itu disembunyikan. Artinya tidak pernah ngomong apapun sebelumnya ke Rektor, ke kami, ke pembina, tiba-tiba ada MoU ini. Ini kan menyembunyikan namanya,” ujar Syamsul melalui telepon kepada Solopos.com.

Di akun Instagram resmi @demauinsurakarta, Dema UIN Surakarta memang mengklaim menjalin kerja sama dengan tiga pihak dalam kegiatan mahasiswa baru.

Ketiga pihak tersebut masing-masing PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Aladin Syariah Tbk, dan PT Akulaku Finance Indonesia.

“Ketiga lembaga tersebut sudah dinaungi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sehingga dapat dipastikan segala bentuk kecurangan dan penyalahgunaan data akan mendapatkan sanksi,” ujar Ketua Dema UIN Surakarta, Ayuk Latifah, dalam unggahan di akun resmi @demauinsurakarta yang dikutip Solopos.com, Sabtu (5/8/2023) malam.

Yang menjadi sorotan adalah digandengnya Akulaku oleh Dema UIN RM Said.

Sebagaimana diketahui, Akulaku adalah salah satu platform pinjol resmi yang diakui oleh OJK.

Akulaku mendapat pengakuan dan izin dari OJK sebagai perusahaan pembiayaan dengan Nomor KEP-436/NB.11/2018.

PT Akulaku Finance Indonesia yang disebut-sebut menjalin kerja sama dengan mahasiswa dalam kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) mahasiswa baru UIN Surakarta membantah ada kemitraan dengan organisasi mahasiswa.

Bantahan dari PT Akulaku Finance Indonesia itu disampaikan dalam pernyataan tertulis yang dikirimkan dalam hak jawab kepada Solopos.com, Selasa (8/8/2023).

“Kami dapat memastikan bahwa kami tidak menjalin kemitraan maupun pendekatan komersial dengan organisasi kemahasiswaan manapun,” sebagaimana tertulis dalam surat tersebut.



Akulaku menyatakan entitas itu merupakan platform penyedia solusi layanan pembiayaan digital yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Sebagai perusahaan pembiayaan yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, PT Akulaku Finance Indonesia hanya menjalin kerja sama komersial dengan entitas pihak ketiga yang berbadan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya