SOLOPOS.COM - Ilustrasi warga miskin. (Solopos-dok)

Solopos.com, WONOGIRI — Pencoretan atau penonaktifan 7.665 warga kurang mampu Wonogiri dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kementerian Sosial membuat mereka tidak lagi bisa menerima bantuan sosial dari program pemerintah.

Mereka yang selama ini menjadi penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan kini harus menjadi peserta mandiri yang harus membayar sendiri iuran BPJS mereka setiap bulan. Mereka juga tidak bisa lagi menjadi penerima bantuan langsung tunai (BLT), program keluarga harapan (PKH) atau bantuan pangan nontunai.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Wonogiri, Kurnia Listyarini, menjelaskan penonaktifan 7.665 warga kurang mampu Wonogiri dari DTKS itu dilakukan oleh Kementerian Sosial per September 2023.

Pencoretan itu menyusul adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat ihwal kriteria warga kurang mampu yang masuk DTKS. Ada beberapa kriteria sesuai aturan baru itu yang membuat warga tersebut dinonaktifkan by system dari DTKS.

Pertama, karena ada anggota keluarga yang memiliki penghasilan minimal setara upah minimum provinsi (UMP). Sesuai ketentuan baru, jika ada satu saja anggota keluarga yang memiliki penghasilan minimal UMP, maka seluruh keluargnya tidak berhak masuk DTKS.

Di Wonogiri, ada 7.534 warga kurang mampu yang dinonaktifkan dari DTKS karena ketentuan penghasilan minimal UMP tersebut. Sebagai informasi, UMP Jawa Tengah tahun ini senilai Rp1.958.169.

Kedua, data DTKS dinonaktifkan ketika ada anggota keluarga yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Sesuai ketentuan, seluruh anggota keluarga tersebut juga tidak boleh masuk DTKS.

Di Wonogiri, tercatat ada 114 warga kurang mampu yang dinonaktifkan dari DTKS karena menjadi ASN atau ada anggota keluarga yang menjadi ASN.

Selanjutnya warga yang bekerja sebagai perangkat desa, pendamping sosial, dan warga yang terdata sebagai BPJS Ketenagakerjaan juga dinonaktifkan dari DTKS. Namun, di Wonogiri warga yang dicoret dari DTKS karena aturan ini tidak ada.

Verifikasi Lapangan

Kemudian, ada juga warga yang otomatis gugur untuk masuk DTKS karena ada anggota keluarga yang namanya tercantum dalam administrasi hukum umum (AHU). Untuk kriteria ini, ada 17 warga Wonogiri yang dinonaktifkan dari DTKS karena nama mereka tercatat dalam AHU.

Kurnia mengatakan Dinas Sosial Wonogiri sudah melakukan verifikasi lapangan terhadap ribuan data warga kurang mampu yang dinonaktifkan dari DTKS tersebut. Menurut Kurnia, banyak data yang dianggap tidak masuk kriteria DTKS itu tidak valid.

“Misalnya ada nama warga yang tercatat di AHU, padahal dia tidak punya usaha CV [commanditaire vennootschap atau PT [perseroan terbatas],” ungkap Kurnia saat ditemui Solopos.com selepas acara Penyerahan Bantuan Sosial Kementerian Sosial bersama Komisi VII DPR di Kompleks Setda Wonogiri, Selasa (21/11/2023).

Kurnia menjelaskan mereka yang telah dinonaktifkan dari DTKS secara otomatis tidak bisa menerima program bantuan sosial dari pemerintah. Hal itu sangat disayangkan karena sebenarnya mereka masih membutuhkan bantuan tersebut.

“Jadi, semisal ada satu keluarga, yang bekerja hanya anaknya, berpenghasilan setara UMP, maka seluruh anggota keluarga anak itu tidak masuk DTKS. Akibatnya, mereka tidak bisa menerima program sosial, kan kasihan,” kata Kurnia.

Kurnia melanjutkan di Wonogiri banyak keluarga yang bergantung pada satu anggota yang bekerja dan mendapatkan upah setara atau sedikit lebih tinggi dari UMP. Bahkan, ada keluarga yang hanya mengandalkan anggota yang bekerja merantau.

Minta Bantuan Komisi VII DPR

“Orang tua sudah tidak bekerja dan hanya mengandalkan anggota keluarga lain kan mereka kasihan, jadi tidak bisa menerima program sosial,” ujar dia.

Dia melanjutkan ada pula mereka yang bekerja sebagai tenaga kontrak bulanan. Kemudian kontraknya sudah habis tetapi status BPJS Ketenagakerjaan belum dicabut meski belum lagi bekerja.

Mereka juga dinonaktifkan dari DTKS Wonogiri. Kurnia mengatakan sudah berupaya melakukan sanggah data ke Kementerian Sosial. “Terus sudah kami sampaikan juga kepada Komisi VII DPR untuk menjembatani biar masalah ini bisa terselesaikan,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, jumlah warga yang masuk DTKS baru-baru ini sekitar 539.374 jiwa. Data DTKS dapat berubah-ubah setiap waktu disebabkan beberapa hal antara lain warga meninggal dunia, sudah mendapatkan pekerjaan, dan tidak lagi terkena bencana.

Anggota Komisi VII DPR, Endang Maria Astuti, yang hari itu mengunjungi Wonogiri menyampaikan saat ini DPR tengah membahas undang-undang terkait data masyarakat penerima program sosial. Hal itu karena selama banyak data untuk pemberian program bantuan sosial sehingga terjadi karut-marut. 

“Ini kebetulan sedang kami bahas di DPR tentang undang-undang yang mengatur siapa yang berhak menerima program bantuan sosial. Sehingga nanti ada database, data tunggal yang menjadi acuan,” kata dia. 

Dia menambahkan di Wonogiri masih banyak warga yang sebenarnya tidak mampu atau miskin tetapi tidak masuk DTKS. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya