Soloraya
Kamis, 8 Februari 2024 - 09:57 WIB

Ketentuan Baru Pajak dan Retribusi di Solo: Pajak Hiburan 40%, Parkir 10%

Dhima Wahyu Sejati  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo, Tulus Widajat (tengah) menjelaskan mengenai Peraturan Daerah (Perda) No. 14/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Swiss-Belinn Saripetojo Solo, Rabu (7/2/2024). (Solopos.com/Dhima Wahyu Sejati)

Solopos.com, SOLO—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 14/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Swiss-Belinn Saripetojo Solo, Rabu (7/2/2024). 

Kepala Bapenda Kota Solo, Tulus Widajat, mengatakan ada beberapa perubahan terkait pajak dan retribusi daerah. Dia mengatakan yang baru dari perda tersebut antara lain adanya penyatuan beberapa jenis pajak.

Advertisement

Jenis yang dimaksud adalah pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan digabung menjadi Pajak Barang Jasa Tertentu. 

Lalu ada juga perubahan pada pajak Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang awalnya menggunakan skema bagi hasil dengan pemerintah provinsi, namun mulai Januari 2025 skemanya akan berubah. Pemerintah kota akan mendapatkan hasil pajak Opsen PKB dan Opsen BBNKB secara langsung tanpa melalui mekanisme bagi hasil.

Advertisement

Lalu ada juga perubahan pada pajak Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang awalnya menggunakan skema bagi hasil dengan pemerintah provinsi, namun mulai Januari 2025 skemanya akan berubah. Pemerintah kota akan mendapatkan hasil pajak Opsen PKB dan Opsen BBNKB secara langsung tanpa melalui mekanisme bagi hasil.

“Nah ini akan meningkatkan likuiditas daerah, sehingga harapannya dengan pelaksanaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB nanti kebutuhan pembiayaan di daerah akan sangat terbantu,” kata dia dalam pemaparan, Rabu.

Lalu terdapat beberapa perubahan pada jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT. Tulus menjelaskan tarif jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan spa ditetapkan sebesar 40%. Sedangkan pajak hotel tetap 10%.

Advertisement

Tulus menambahkan ketentuan tarif pajak tersebut sifatnya wajib diikuti. Terdapat sanksi administrasi sampai sanksi pidana bagi yang tidak taat. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi pajak daerah.

Ketentuan Baru Retribusi Daerah

Selain itu pada Perda No. 14/2023 tersebut juga mengatur perubahan retribusi daerah pada tiga kelompok retribusi, yakni jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. 

Advertisement

Pada jenis jasa umum hanya empat yang dikenakan retribusi yakni pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum, dan pelayanan pasar. 

Sedangkan pada kelompok jasa usaha yang dikenakan retribusi adalah penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan; pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga; penjualan produksi usaha pemerintah daerah; dan pemanfaatan aset daerah.

Sedangkan pada kategori perizinan tertentu yang ditarik retribusi hanya dua yakni persetujuan bangunan gedung dan penggunaan tenaga kerja asing. 

Advertisement

Lalu terdapat terdapat beberapa retribusi yang sudah tidak lagi dipungut biaya. Seperti pada layanan Dinas Perhubungan yakni pengujian kendaraan bermotor dan izin trayek untuk menyediakan pelayanan umum sudah tidak lagi ditarik retribusi.

Selain itu pelayanan pemakaman, pelayanan tera, izin tempat penjualan minuman beralkohol, dan pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran juga sudah tidak lagi dipungut retribusi.

Meski begitu, Tulus menegaskan dihapuskannya beberapa jenis retribusi bukan berarti pemerintah tidak memberikan pelayanan. Dia mengatakan layanan publik tetap dilaksanakan meski tanpa dipungut biaya.

Dia mengatakan potensi pendapatan daerah dari pajak dan retribusi daerah sangat tinggi. Menurutnya potensi tersebut perlu dimaksimalkan untuk mendistribusikannya kembali untuk masyarakat Kota Solo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif