Soloraya
Senin, 6 November 2023 - 15:41 WIB

Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo: Rober Bisa Mutasi ASN Asalkan Izin Mendagri

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Plt Bupati Karanganyar Rober Christanto saat diwawancara wartawan selepas paripurna di DPRD setempat pada Senin (6/11/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Penetapan Rober Christanto sebagai Bupati Karanganyar definitif menunggu surat keputusan (SK) kementerian dalam negeri (Kemendagri). Politikus PDIP ini kini berstatus sebagai pejabat pelaksana tugas (Plt) Bupati Karanganyar menggantikan posisi Juliyatmono yang maju caleg DPR.

Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, mengatakan meski berstatus Plt, hak dan kewenangan yang diberikan kepada Rober sama dengan jabatan definitif. Termasuk kewenangan melakukan mutasi aparatur sipil negeri (ASN). Hanya, mutasi tersebut dilakukan atas izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Advertisement

“Plt Bupati Karanganyar bisa mengeluarkan kebijakan strategis dan bisa rotasi, mutasi jabatan. Tapi tetap harus mendapatkan persetujuan Kemendagri,” kata Bagus Selo saat dijumpai selepas rapat paripurna DPRD Karanganyar pada Senin (6/11/2023).

Ia mengatakan Rober Christanto yang sebelumnya menjabat Wabup secara otomatis naik menjadi Plt Bupati Karanganyar jika Bupati mengundurkan diri. Juliyatmono resmi mundur per 4 November 2023 lalu. DPRD Karanganyar telah mengirimkan surat pengunduran diri Bupati Karanganyar Juliyatmono untuk ditindaklanjuti dengan penetapan Bupati defenitif. Hingga kini DPRD masih menunggu surat keputusan (SK) penetapan bupati definitif tersebut.

“Setelah SK Kemendagri diterima tentunya akan ditindaklanjuti dengan pelantikan dan pengambilan sumpah bupati definitif,” katanya.

Advertisement

Penetapan Rober sebagai Bupati definitif bisa dilakukan asalkan SK dari Kemendagri turun sebelum masa jabatannya berakhir pada 15 Desember 2023. Selepas itu, jabatan Bupati Karanganyar akan diisi penjabat (Pj). Penetapan Pj Bupati Karanganyar juga ditetapkan oleh Kemendagri.

“Meski Plt, haknya tetap bupati, seperti kendaraan dinas dan menempati rumah dinas bupati,” kata Bagus.

Sementara dengan berakhirnya jabatan Bupati Karanganyar Juliyatmono, Bagus Selo mengatakan secara otomatis seluruh aset negara yang melekat termasuk kendaraan dinas dikembalikan ke Pemkab Karanganyar.

Advertisement

Sebelumnya, ditemui wartawan saat meresmikan wahana Rollercoaster Derkuku di Edupark Intanpari pada Jumat (3/11/2023), Juliyatmono mengatakan seluruh kendaraan dinas dan aset negara yang sebelumnya melekat padanya sebagai bupati, telah dikembalikan ke Pemkab. Juliyatmono bahkan sudah boyongan meninggalkan rumah dinas sejak beberapa hari sebelum masa jabatannya berakhir.

“Sudah saya bawa pulang semua ke rumah Pokoh [rumah pribadi Juliyatmono],” kata dia.

Diketahui Juliyatmono saat menjabat Bupati Karanganyar menerima kendaraan mobil Toyota Fortuner, Toyota Camry dan Jeep Rubicon.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif