SOLOPOS.COM - Ketua KPU Wonogiri, Satya Graha, melantik Ketua PPK Wonogiri melalu mekanisme PAW setelah ketua sebelumnya mengundurkan diri akibat tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Sabtu (10/2/2024). (Istimewa/KPU Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri langsung bergerak cepat melantik anggota dan ketua baru Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK Wonogiri menggantikan ketua sebelumnya, HFZ, yang ditangkap polisi karena kasus narkoba.

Pelantikan anggota dan ketua baru PPK Wonogiri itu dilaksanakan di Kantor KPU Wonogiri, Sabtu (10/2/2024). Sebagai informasi, HFZ ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Wonogiri seusai mengambil ganja sekitar 113 gram di kantor jasa ekspedisi, Jumat (9/2/2024).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dia ditangkap saat dalam perjalanan seusia mengambil ganja tersebut di Kecamatan Wonogiri. Ketua KPU Wonogiri, Satya Graha, mengatakan HFZ sudah menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota sekaligus Ketua PPK Wonogiri per Sabtu (10/2/2024).

Pengunduran diri Ketua PPK Wonogiri yang terjerat narkoba itu dilakukan secara resmi yang disampaikan kepada komisioner KPU Wonogiri di Mapolres Wonogiri karena dia masih ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan di kepolisian.

Selanjutnya, pada Sabtu malam, KPU Wonogiri langsung melakukan pergantian antarwaktu (PAW) anggota dan ketua PPK Wonogiri. Agung Jumari yang sebelumnya lolos seleksi sebagai cadangan dilantik sebagai anggota PPK Wonogiri.

Agung telah melalui tahapan verifikasi sebelum dilantik menjadi anggota PPK pada Sabtu. Untuk diketahui, jumlah anggota PPK di setiap kecamatan ada lima orang.

”Setelah anggota lengkap, PPK Wonogiri menggelar pleno untuk menentukan ketua baru. Setelah itu langsung kami lantik,” kata Satya saat dihubungi Solopos.com, Minggu (11/2/2024).

Dia melanjutkan hasil pleno memutuskan Heri Nugroho sebagai ketua baru PPK Wonogiri. Heri sebelumnya merupakan anggota. Satya melantik Heri sebagai ketua pada Sabtu malam setelah mereka menggelar pleno di Kantor KPU Wonogiri.

Satya menyebutkan PAW anggota dan ketua PPK baru harus segera dilaksanakan mengingat tiga hari lagi sudah pelaksanaan Pemilu 2024. PPK sebagai penyelenggara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan harus memastikan pencoblosan di setiap desa berjalan lancar, aman, dan kondusif.

Tidak Ada Kecurigaan

Menurut Satya, meski terpaksa melaksanakan PAW anggota dan ketua PPK Wonogiri, dia yakin pelaksanaan Pemilu di kecamatan pusat Kabupaten Wonogiri itu akan tetap lancar. Hal itu karena banyak dari anggota PPK yang sudah berpengalaman dalam pelaksaan Pemilu sebelumnya,

“Kami harapkan meski ada PAW, nanti tidak akan ada kendala dalam pelaksanaan Pemilu 2024,” ujar dia. Menurut dia, para komisioner dan anggota PPK Wonogiri sangat kaget atas penangkapan HFZ itu.

Selama ini, HFZ dinilai tidak pernah bertindak mencurigakan. HFZ juga selalu profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai ketua PPK Wonogiri. “Begitu dengar kabar itu, jujur saja kami sangat kaget. Teman-teman PPK lainnya juga mereka kaget dengan itu,” kata Satya.

Dia menambahkan ihwal penangkapan HFZ terkait kasus narkoba, orang-orang di KPU cukup kaget karena pada saat rekrutmen anggota PPK, salah satu syarat yang harus dipenuhi yaitu bebas dari narkoba. Calon anggota PPK wajib melampirkan surat keterangan dari rumah sakit bahwa mereka negatif narkoba.

Kepala Seksi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan polisi menangkap tangan HFZ dalam perjalanan pulang setelah mengambil paket ganja dari ekspedisi, Jumat (9/2/2024).

Dari tangan tersangka polisi menemukan dua paket ganja dengan total berat sekitar 113 gram. Aparat langsung menahan HFZ di Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Anom menyampaikan HFZ merupakan Ketua PPK Kecamatan Wonogiri untuk Pemilu 2024. Menurutnya, penangkapan HFZ itu bukan pengembangan dari kasus lain. Polisi menangkap HFZ setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan berdasarkan proses penyelidikan.

“Barang bukti yang kami temukan berupa ganja. Tersangka ditangkap di jalan. Saat ini tersangka ditahan di Polres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Anom.

Anom menyebutkan HFZ bakal dikenakan Pasal 111 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun serta pidana denda maksimal Rp8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya