SOLOPOS.COM - Swd, Bang Toyib asli Boyolali yang meninggalkan istri serta anaknya tanpa kabar selama 13 tahun, berada di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Selasa (3/10/2023) malam. (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Kisah Bang Toyib ternyata tidak hanya ada dalam lirik lagu yang dipopulerkan penyanyi dangdut Ade Irma berjudul Bang Toyib. Di Boyolali, ada juga kisah nyata yang mirip dengan kisah Bang Toyib.

Bedanya, dalam lirik lagu Bang Toyib, dikatakan ia tidak pulang selama tiga kali puasa dan tiga kali Lebaran. Sedangkan, pria asal Kecamatan Ampel, Boyolali, ini lebih parah.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Selama 13 tahun ia pergi tanpa kabar dan tak pernah menghubungi istri maupun ketiga anaknya yang masih kecil. Pria berinisial Swd, 57, itu meninggalkan keluarganya untuk merantau ke Pulau Sumatra pada 2010.

Sejak saat itu, Bang Toyib asli Boyolali itu tak memberi kabar apalagi nafkah untuk istri serta anak-anaknya. Ia dapat kembali ke Pulau Jawa juga karena anaknya yang memulangkan. Sang anak mendapat kabar orang telantar di Pulau Sumatra yang ternyata ayahnya dan menjemputnya untuk pulang kembali ke Ampel, Boyolali.

Setiba di Ampel, ia tinggal di rumah saudaranya di Desa Tanduk, berbeda desa dengan sang istri walaupun masih sama-sama di Kecamatan Ampel. Walaupun 13 tahun ditinggal sang suami tanpa kabar dan nafkah, sang istri mampu menghidupi anak-anaknya.

Ia juga tidak menikah lagi. Lalu, setelah dua bulan Swd pulang dan tinggal di Ampel, ia curiga sang istri memiliki kedekatan dengan pria lain. Swd pun datang ke rumah istrinya itu untuk menanyakan kebenarannya.

Sang istri yang tiba-tiba didatangi Swd yang telah lama tak pulang pun berteriak meminta tolong. Akan tetapi, teriakan meminta tolong tersebut lantas dibalas pukulan oleh Swd.

Tak terima, sang istri melaporkan Bang Toyib asli Boyolali itu ke polisi. Polisi melakukan penyelidikan hingga berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 dan masuk tahap II. Swd telah ditahan di Rutan Boyolali kurang lebih sekitar satu bulan. Namun, berkasnya belum masuk ke pengadilan.

Mediasi dan Musyawarah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali berupaya menyelesaikan perkara itu lewat restorative justice (RJ) dengan mediasi dan musyawarah. Akhirnya, Swd dibebaskan karena istrinya mau berdamai.

Hal itu dengan Swd tidak mengulangi perbuatannya. Jika berbuat hal yang sama, Swd akan diproses secara hukum yang berlaku. Saat ditemui Solopos.com di Kantor Kejari Boyolali pada Selasa (3/10/2023) malam, Swd berterima kasih telah dibebaskan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Ia merasa senang karena bisa pulang ke rumah saudaranya. Menurutnya, hidup di balik jeruji serbaterbatas sehingga tidak sabar untuk pulang ke rumah. “Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” kata dia.

Sementara itu, Kajari Boyolali, Andhie Fajar Arianto, melalui Kasi Pidum, Murti Ari Wibowo, menjelaskan Surat Ketetapan Penghentian (SKP) penuntutan sudah diberikan kepada tersangka.

Ia membenarkan telah mengupayakan perdamaian berdasarkan keadilan restoratif atas nama Swd yang disangka melanggar Pasal 44 UU KDRT kekerasan fisik atau pasal 351 KUHP.

Murti mengadakan mediasi berhasil karena kedua belah bersedia berdamai dengan syarat tersangka tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi. Jika mengulangi, akan diproses seusai aturan hukum yang berlaku.

Hasil dari kesepakatan tersebut lalu diusulkan ke Kejaksaan Tinggi dan menyetujui untuk diteruskan ke Kejaksaan Agung dan sudah disetujui perkara tersebut dihentikan. Setelah itu tersangka dikeluarkan dan dibebaskan dari tahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya