SOLOPOS.COM - Tempat penitipan HP disediakan di TPS saat simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pemilu Karanganyar di Hotel Permata Sari pada Rabu (31/1/2024). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar melarang warga membawa ponsel ke bilik suara saat pencoblosan Pemilu pada 14 Februari 2024 nanti.

Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) diminta menyediakan tempat penitipan ponsel di tempat emungutan suara (TPS) masing-masing. Larangan membawa ponsel ini juga disosialisasikan KPU saat menggelar simulasi pemungutaan dan perhitungan suara Pemilu 2024 di Hotel Permata Sari, Tasikmadu, Karanganyar, pada Rabu (31/1/2024).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Simulasi ini merupakan yang kali kedua. Sebelumnya simulasi digelar KPU di Hotel D’wangsa Lorin, Colomadu, Senin (26/12/2023).

Ketua KPU Karanganyar, Daryono, mengatakan dalam simulasi kali ini lebih menekankan larangan membawa ponsel berkamera saat pencoblosan. Ketentuan ini diatur dalam peraturan KPU. Selain itu juga mengenalkan lebih lanjut aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Suara dan Manajemen Relawan) yang akan digunakan dalam Pemilu 2024.

Di acara itu, KPU melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara secara riil, seperti halnya proses pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu mendatang.

KPU menghadirkan KPPS, pemilih riil, dan saksi dari partai politik dalam simulasi tersebut. Pemilih melakukan pencoblosan dan memasukkan surat suara ke kotak suara, diakhiri dengan mencelupkan jari ke tinta sebagai tanda sudah memilih. Setelah itu, dilakukan penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara.

Komisioner KPU Karanganyar, Devid Wahyuningtyas, menyebut larangan membawa ponsel berkamera diatur di antaranya dalam Pasal 28 Ayat (1) dan Ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024, serta Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu Tahun 2024.

KPPS harus menyediakan wadah plastik di depan bilik suara tempat menitipkan ponsel pemilih. “KPPS harus berulang kali mengingatkan pemilih yang membawa ponsel agar meninggalkannya di sana. Setelah selesai nyoblos surat suara hingga mencelup jari ke tinta, ponsel dipersilakan diambil,” kata dia.

KPPS wajib menegur keras pemilih yang nekat melanggar aturan itu. Simulasi dibuat riil untuk mendapat gambaran utuh dari proses pemungutan dan penghitungan suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya