Soloraya
Senin, 8 Januari 2024 - 16:33 WIB

KPU Boyolali Temukan 6.000-An Surat Suara Rusak selama Proses Sortir dan Lipat

Nimatul Faizah  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Proses sortir dan lipat surat suara DPRD Kabupaten Boyolali di Gedung IPHI Boyolali, Senin (8/1/2024). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Komisi Pemilihan Umum atau KPU Boyolali menemukan ribuan surat suara rusak selama proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024 untuk DPRD Provinsi Jawa Tengah dan DPR RI.

Anggota Divisi Data dan Informasi KPU Boyolali, Muhammad Rohani, menyampaikan surat suara calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Jawa Tengah yang rusak sebanyak 2.252 lembar dari total 843.809 lembar.

Advertisement

Sedangkan surat suara caleg DPR RI yang rusak ada 4.028 lembar dari total 843.908 lembar. Total surat suara yang rusak untuk DPR RI dan DPRD Provinsi Jateng sebanyak 6.280 lembar.

“Surat suara DPR RI baru saja kemarin siang selesai disortir dan lipat. Kemudian setelah ada yang rusak, kami plenokan di KPU kabupaten dan kami mengajukan [penggantian surat suara rusak] ke KPU RI melalui KPU Provinsi,” kata Rohani saat berbicang dengan Solopos.com di Gedung IPHI Boyolali, Senin (8/1/2024).

Advertisement

“Surat suara DPR RI baru saja kemarin siang selesai disortir dan lipat. Kemudian setelah ada yang rusak, kami plenokan di KPU kabupaten dan kami mengajukan [penggantian surat suara rusak] ke KPU RI melalui KPU Provinsi,” kata Rohani saat berbicang dengan Solopos.com di Gedung IPHI Boyolali, Senin (8/1/2024).

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum, ada delapan kriteria surat suara rusak yaitu:

  1. Hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda.
  2. Surat suara kusut/mengerut dan sobek.
  3. Warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis Pemilu.
  4. Nama dan logo partai politik tidak lengkap dan/atau tidak jelas.
  5. Logo KPU tidak jelas.
  6. Terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos.
  7. Foto calon dan/atau pasangan calon buram dan/atau berbayang.
  8. Warna lambang partai tidak sesuai dengan Keputusan KPU mengenai standar dan spesifikasi teknis nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politik peserta Pemilihan Umum.

Sedangkan surat suara yang cacat cetak tapi masih layak digunakan sesuai aturan yang sama ada lima kriteria, yaitu:

Advertisement

Dengan demikian total untuk tiga jenis surat suara mencapai 2.531.427 lembar. Pada Senin (8/1/2024), sudah dimulai proses sortir dan pelipatan surat suara untuk DPRD Kabupaten Boyolali Daerah Pemilihan (Dapil) I.

Rohani menargetkan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Dapil I selesai satu hari. Begitu juga dapil lainnya, masing-masing ditargetkan kelar dalam satu hari. Sehingga pengerjaan sortir dan lipat surat suara DPRD Boyolali diperkirakan kelar pada Jumat (12/1/2024).

“Kami buat satu hari satu dapil [untuk sortir dan lipat] karena dikhawatirkan tertukar dengan surat suara dapil lain,” kata dia. Jumlah petugas sortir dan lipat surat suara DPRD Kabupaten Boyolali, tutur Rohani, juga berkurang menjadi 300-an orang dari yang sebelumnya 490-an.

Advertisement

Jumlah tersebut dianggap efektif mengingat pelipatan dan sortir surat suara dilakukan per dapil. Setelah pengerjaan sortir dan lipat surat suara untuk caleg DPRD kabupaten, dilanjutkan sortir dan pelipatan surat suara Pilpres dan DPD.

“Biaya pelipatan juga berbeda, mengingat untuk DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota itu surat suaranya besar, bayarannya Rp285 per lembar, sedangkan untuk surat suara Capres-Cawapres Rp213,86 per lembar,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif