SOLOPOS.COM - Anggota PPK memasukan data hasil pleno ke dalam aplikasi sirekap saat proses pleno perhitungan suara hasil Pemilu 2024 di Kecamatan Sukodono, Sragen, baru-baru ini. (Istimewa/KPU Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen membeberkan rumus perhitungan kursi di DPRD Sragen yang ditunggu-tunggu masyarakat Bumi Sukowati. Rumus tersebut akan digunakan KPU setelah menetapkan perolehan suara partai politik (parpol) dan perolehan suara calon anggota legislatif (caleg) pada pekan depan.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sragen, Mukhsin, menyampaikan rumus tersebut termaktub dalam Undang-undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU No. 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Rumus itu pula yang digunakan KPU dalam menghitung kursi DPRD Sragen berdasarkan hasil Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2019 lalu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Perhitungan kursi di DPRD itu dilakukan setelah perolehan suara parpol dan perolehan suara caleg ditetapkan. Teorinya, jumlah keseluruhan suara sah partai politik, termasuk suara sah caleg, kemudian dibagi dengan bilangan ganjil 1, 3, 5, 7, dan seterusnya. Hasil pembagiannya kemudian diambil peringkat sampai habis jumlah kursinya,” jelas Mukhsin, Kamis (22/2/2024).

Mukhsin menyampaikan perolehan suara masing-masing parpol sebenarnya bisa dilihat dinamikanya lewat pemilu2024.kpu.go.id. Dia mengatakan petugas di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) memasukan data lewat aplikasi Sirekap dan output-nya ada di dalam website tersebut. Jika ada partai politik yang menolak data itu silakan saja.

“Di dalam website itu sebenarnya sudah ada menu hasil hitung dan menu hasil rekap. Di dalamnya juga ada foto hasil dari TPS yang dikirim KPPS. Kalau menemukan perbedaan dengan data antara hasil hitung itu karena sistem yang membaca dan bisa dicocokan dengan foto asli dokumen yang diunggah dari TPS. Jadi validitas yang dipakai lebih pada foto dokumen dari TPS,” jelasnya.

Dia mengatakan foto yang diunggah itu sebenarnya bentuk transparansi tentang hasil pemungutan di TPS. Ketika angka yang muncul besar, Mukhsin menjelaskan ada beberapa kesalahan dalam mengunggah foto dokumen. Seperti kurangnya pencahayaan, kualitas lensa kamera ponsel yang digunakan, dan pemasangan dokumen plano yang kurang rapi dan kurang rata saat pengambilan gambar sehingga angka pada dokumen yang dibaca sistem menjadi berbeda.

Sebagai info, pada Pemilu 2024 jumlah anggota legislatif di Sragen naik dari 45 kursi menjadi 50 kursi. Semua dapil mengalami penambahan kursi kecuai Dapil Sragen 3 yang kursinya tak bertambah, yakni tujuh kursi. Dapil Sragen 1 yang semula 10 kursi bertambah menjadi 11 kursi.

Dapil Sragen 2 yang semula tujuh kursi menjadi delapan kursi. Dapil Sragen 4 yang semula tujuh kursi menjadi delapan kursi. Dapil Sragen 5 yang semula enam kursi menjadi tujuh kursi. Dapil Sragen 6 yang semula delapan kursi menjadi sembilan kursi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya