Soloraya
Jumat, 3 November 2023 - 15:40 WIB

KPU Sukoharjo Baru akan Umumkan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Besok

Magdalena Naviriana Putri  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - KPU Sukoharjo. (dok)

Solopos.com, SUKOHARJO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo baru akan mengumumkan daftar calon tetan (DCT) anggota DPRD Karanganyar besok Sabtu (4/11/2023). Pasalnnya, KPU karanganyar baru menggelar rapat pleno untuk menetapkan DCT tersebut hari ini, Jumat (3/11/2023).

Hal ini disampaikan Ketua KPU Sukoharjo yang baru, Syakbani Eko Raharjo.”Segera kenali calon [DPRD Kabupaten Sukoharjo] berikut daerah pilihan [dapil] yang diwakili. Agar tidak keliru maupun bingung pada saat hari pemungutan suara,” imbau Syakbani, Jumat.

Advertisement

KPU Sukoharjo sebelumnya telah menetapkan 446 nama dalam daftar caleg sementara (DCS). Sementara Daftar caleg tetap (DCT) akan diumumkan pada Sabtu seusai rapat pleno tersebut.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo mengimbau seluruh partai politik (parpol) agar mematuhi jadwal kampanye.

Advertisement

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo mengimbau seluruh partai politik (parpol) agar mematuhi jadwal kampanye.

“Kami akan lebih mengedepankan sisi pencegahan dulu. Sebagai bagian dari upaya agar tidak terjadi pelanggaran masa sebelum kampanye. Penanganan pelanggaran adalah ultimum remidium dari Bawaslu jika pencegahan-pencegahan yang kami lakukan tidak dihiraukan,” jelas Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki, kepada Solopos.com, Jumat (3/11/2023).

Ia juga segera mengeluarkan surat imbauan kepada parpol di Sukoharjo sesuai dengan arahan dari Bawaslu RI untuk pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran sebelum masa kampanye.

Advertisement

Dalam surat imbauan bernomor 774/PM/K1/10/2023 yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, tidak mencantumkan sanksi sebagai konsekuensi pelanggaran, tetapi mereka memastikan akan menindaklanjuti dengan tegas dugaan pelanggaran.

Berbagai aktivitas menyerupai kampanye yang dilarang meliputi pertemuan warga dan juga penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyebaran alat peraga kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul, kampanye via media sosial, dan aktivitas-aktivitas lain berkaitan dengan kegiatan kampanye juga dilarang.

Advertisement

Sebaliknya, sebelum 28 November 2023, Bawaslu menyatakan masa ini merupakan masa sosialisasi. Sementara itu sesuai dengan ketentuan soal sosialisasi, Bawaslu mengimbau agar partai politik maupun caleg memasang alat peraga sosialisasi (APS) memperhatikan tempat yang dilarang oleh ketentuan perundang-undangan.

Sesuatu ketentuan, sebelum masa kampanye dimulai, sosialisasi hanya dapat melalui pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai. Dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Bawaslu.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif