SOLOPOS.COM - Ketua KPU Wonogiri periode 2023-2028, Satya Graha. (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri hingga kini belum menerima surat pengunduran diri lima calon anggota legislatif atau caleg DPRD Wonogiri dari PDIP yang bakal diganti caleg lain.

Lima caleg itu diganti meski perolehan suara mereka tinggi dan diproyeksikan dapat kursi di masing-masing daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2024. Hal itu sesuai peraturan internal PDIP yang menerapkan Komandan Tempur (KomandanTe) Stelsel sebagai strategi pemenangan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri, Satya Graha, menyampaikan hingga saat ini belum ada surat pengunduran diri caleg dari parpol mana pun yang diterima KPU, termasuk dari PDIP.

“Beberapa waktu lalu dari DPC PDIP Wonogiri menemui kami, tetapi hanya berkonsultasi terkait mekanisme penggantian caleg. Itu saja,” ucapnya saat dihubungi Solopos.com, Senin (15/4/2024).

Di sisi lain, meskipun surat pengunduran diri itu diajukan saat ini pun belum bisa diproses sampai rapat pleno penetapan calon terpilih selesai. Satya belum bisa memastikan jadwal pleno penetapan caleg terpilih DPRD Wonogiri.

Penetapan jadwal pleno masih menunggu proses perkara perselisihan hasil Pemilu anggota legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai. Sebelumnya, Satya mengatakan mengacu PKPU No 6/2024, penetapan calon terpilih anggota legislatif didasarkan pada peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga,dan seterusnya yang diperoleh setiap caleg sesuai jumlah perolehan kursi di dapil yang bersangkutan.

Akan tetapi, lanjut dia, caleg terpilih itu bisa diganti apabila dinyatakan meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi menjadi anggota legislatif, atau terbukti melakukan tindak pidana Pemilu.

Pengunduran diri dan penggantian caleg terpilih itu dilakukan setelah pleno penetapan calon terpilih hingga sebelum pelantikan anggota legislatif. Pengunduran diri itu wajib disampaikan parpol sebagai peserta Pemilu kepada KPU.

“Kalau berdasarkan PKPU itu, PDIP tidak menabrak aturan KPU jika mengganti calon terpilih melalui mekanisme pengunduran diri calon yang bersangkutan,” kata Satya.

Mekanisme Internal Partai

Seperti diberitakan sebelumnya, lima caleg DPRD Wonogiri dari PDIP bakal diganti caleg lain meski perolehan suara mereka tinggi dan diproyeksikan dapat kursi di masing-masing daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2024.

Kelima caleg itu bakal diganti dengan mekanisme pengunduran diri sesuai peraturan internal partai. Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Wonogiri, Joko Sutopo, saat berbincang Solopos.com, belum lama ini di Selogiri, Wonogiri.

Jekek, sapaan akrabnya, menyampaikan ada lima caleg dengan perolehan suara perorangan tinggi dan diproyeksikan menjadi calon terpilih harus diganti dengan caleg lain dengan mekanisme pengunduran diri.

Jekek enggan menyebut nama lima caleg itu. Yang jelas mereka terdiri atas dua caleg di dapil I, dua caleg di dapil IV, dan satu caleg di dapil II. Sebagai informasi, berdasarkan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara parpol KPU, PDIP Wonogiri berpeluang mendapatkan enam kursi di dapil I, enam kursi di dapil II, enam kursi di dapil III, lima kursi di dapil IV, dan empat kursi di dapil V DPRD Wonogiri.

“Kami belum mengumumkan di internal partai siapa nama-nama caleg yang akan mundur atau diganti,” kata Jekek. Kendati demikian, dia memastikan tidak akan ada kegaduhan yang timbul akibat hal itu.

Sebab penggantian caleg yang diproyeksikan terpilih tersebut sudah sesuai dengan peraturan partai. Masing-masing caleg PDIP sudah paham dengan ketentuan itu. Penggantian caleg itu pun tidak melanggar undang-undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Dia menjelaskan PDIP memiliki ketentuan sendiri untuk menentukan siapa caleg yang berhak terpilih dan dilantik sebagai anggota legislatif. Peraturan itu berkaitan erat dengan strategi pemenangan Komandan Tempur (KomandanTe) Stelsel atau pemenangan elektoral terpimpin, berbasis gotong royong yang bertumpu pada mesin partai.

Mekanisme ini, lanjut dia, tidak bertentangan dengan peraturan apa pun. Strategi pemenangan ini sudah digodok partai jauh-jauh hari. Karena itu, PDIP sebagai entitas parpol tidak mungkin menerbitkan regulasi internal yang menabrak peraturan formal lain.

Dia menegaskan dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu disebutkan secara jelas bahwa peserta Pemilu adalah partai politik, bukan caleg. Maka dari itu, yang berhak menentukan siapa yang dilantik menjadi anggota legislatif adalah partai politik. “Itu pemahaman paling elementer,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya