SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polres wonogiri, IPTU Yahya Dhadiri, menunjukkan barang bukti berupa tulang korban pembunuhan saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Sabtu (9/12/2023). (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Sarmo, 35, warga Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berantai. Dia diketahui menghilangkan empat nyawa dengan berbagai alasa.

Pada awal Desember 2023, polisi berhasil mengidentifikasi dua korban kejahatan Sarmo. Kini, aparat kepolisian kembali menemukan fakta bahwa Sarmo bukan hanya membunuh dua orang, tetapi empat orang.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dua korban yang teridentifikasi pada awal Desember 2023 adalah Agung Santoso, 58, warga asal Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten dan Sunaryo, 47, warga Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri. Keduanya dibunuh dengan cara diracun.

Sementara korban yang baru terungkap yaitu Katiyani, 26, perempuan asal Desa Sanan, Kecamatan Girimarto dan Sudimo, 58, warga Desa Semagar, Kecamatan Girimarto. Katiyani dihabisi dengan cara dicekik, sementara Sudimo diracun.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Sabtu (30/12/2023) sore mengatakan, Sarmo membunuh Katiyani pada 12 Februari 2020 di Kecamatan Puhpelem. Motif pembunuhan itu lantaran Katiyani enggan memberikan pinjaman uang kepada Sarmo.

Tersangka kemudian mencekik korban dan membuang jenazah korban tanpa dikubur di tempat pemakaman umum di Desa Giriharjo, Kecamatan Puhpelem.

Sementara itu, Sarmo membunuh Sudimo dengan motif menguasai lahan milik korban yang saat itu dia sewa untuk tempat usaha penggergajian kayu. Tersangka membunuh korban dengan cara diracun menggunakan potasium sianida. Jenazah korban diletakkan di tegalan atau kebun tidak jauh dari rumah korban.

Saat ditemukan, di tangan korban terdapat botol pestisida yang sudah kosong. Botol sengaja diletakan tersangka di tangan korban dengan maksud agar kematian Sudimo terlihat seperti bunuh diri.

Dua korban lain, yaitu Sunaryo dan Agung Santoso masing-masing dibunuh dengan diracun potasium sianida. Sarmo dan Agung memiliki hubungan bisnis penggergajian kayu.

Sarmo membunuh Agung karena merasa kesal dan terdesak lantaran diminta membagi hasil usaha yang besar. Agung dibunuh pada 21 November 2021. Jenazah Agung dikubur di lahan tegalan yang disewa Sarmo.

Sementara Sunaryo dibunuh pada 27 April 2022. Sarmo membunuh Sarmo karena dia tidak ingin menebus mobil yang dia gadai kepada Sunaryo alias Kiyek. Pelaku membunuh korban di mobil dan dikubur di bawah dipan rumah di tempat penggergajian kayu miliknya.

Sarmo menyampaikan pembunuhan terhadap Sunaryo dan Sudimo merupakan pembunuhan terencana. Sedangkan pembunuhan terhadapan Katiyani dan Agung dilakukan secara spontan. Motif pembunuhan itu murni karena masalah ekonomi tersangka. Ia mengaku menyesal dan kapok melakukan tindak pembunuhan.

“Saya kapok, menyesal, tidak akan melakukan lagi,” kata Sarmo.

Sarmo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP subsider Pasal 339 KUHP. Ia terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Aparat Satreskrim Polres Wonogiri menerapkan pasal tersebut kepada Sarmo lantaran pembunuhan itu dilakukan dengan terencana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya