Soloraya
Jumat, 20 Oktober 2023 - 14:10 WIB

Kuras Uang Rp12 Juta Milik Teman Sendiri, 2 Warga Blora Dibekuk Polisi Sragen

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian. (freepik.com)

Solopos.com, SRAGEN — Dua warga Blora, M, 38, dan P, 55, ditangkap Tim Macan Putih Satreskrim Polres Sragen karena diduga mencuri tas slempang milik teman sendiri, Sugeng Riyanto, 39 warga Tambahrejo, Kecamatan Wirosari, Grobogan.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasatreskrim AKP Wikan Sri Kadiyono menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi di rumah kontrakan korban di Desa Karanganon, Kecamatan Sukodono, Sragen, pada Jumat (13/10/2023) dini hari.

Advertisement

“Korban pulang ke rumah kontrakan pada pukul 22.00 WIB dan meletakkan tas slempang berisi kartu ATM, buku tabungan, dan dompet di samping tempat tidur. Saat bangun tidur pada pukul 06.00 WIB, korban mendapati tasnya sudah hilang,” kata Wikan, Jumat (20/10/2023).

Korban kemudian melapor ke Polsek Sukodono. Berdasarkan laporan korban, Tim Macan Putih melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk bahwa pelaku berada di wilayah Blora.

“Sebelumnya korban video call dengan pelaku M. Korban memperlihatkan punya uang banyak kepada pelaku M. Kejadian itu menjadi petunjuk bagi polisi untuk menyelidiki. Ternyata benar, kami berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti tas milik korban. Total kerugian Rp12,7 juta,” ujarnya.

Advertisement

Tim Macan Putih kemudian berangkat ke Blora dan berhasil menangkap M, warga Ngapus, Japah, Blora dan P, warga Ngawen, Blora, beserta barang buktinya.

“Pelaku M berperan sebagai pemetik, sedangkan pelaku P berperan sebagai joki,” jelas Wikan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku M mengaku masuk ke rumah kontrakan korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Kemudian, pelaku M mengambil tas selempang saat korban sedang tidur.

Advertisement

Pelaku M dan P kemudian menggunakan kartu ATM korban untuk mengambil uang sebesar Rp12,7 juta. Pelaku bisa menguras tabungan korban karena mendapati Pin ATM di dalam tas yang mereka curi. Uang tersebut kemudian dibagi dua dan sebagian digunakan untuk membeli kebutuhan hidup.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif