SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi memperlihatkan barang bukti sabu-sabu saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolresta Solo, Rabu (7/2/2024). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO–Seorang kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu, SH, warga Desa Purbayan, Kecamatan Baki, Sukoharjo, mengaku tergiur dengan upah Rp2 juta per 50 gram jika berhasil mengantarkan sabu-sabu ke pembeli.

Namun apes, dia ditangkap polisi di pinggir jalan di Pajang, Laweyan, Solo. Tim Satnarkoba Polresta Solo menangkap SH saat mengendarai sepeda motor di pinggir jalan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Saat SH digeledah, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu yang disimpan di kantong celana. Polisi lantas bergerak menuju rumah SH di wilayah Purbayan, Baki, Sukoharjo.

Polisi langsung menggeledah rumah SH dan menemukan tujuh plastik klip berisi sabu-sabu yang disimpan di lemari. Tersangka SH langsung digelandang ke Mapolresta Solo untuk diperiksa.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, SH menerima pasokan sabu-sabu dari GD sebanyak 50 gram. Polisi  telah menetapkan GD sebagai daftar pencarian orang (DPO) kasus peredaran narkotika.

“Atas perintah GD, sabu-sabu sebanyak 50 gram itu dipecah lebih kecil yang dimasukkan ke plastik klip,” kata Kapolresta saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolresta Solo, Rabu (7/2/2024).

Tersangka SH lantas mengantar paket sabu-sabu ke sejumlah pembeli di Solo dan sekitarnya. Komunikasi dilakukan melalui perantara sehingga kurir dan pembeli tak saling kenal.

Sebelum ditangkap, SH masih menyimpan delapan plastik klip sabu-sabu yang belum terjual. “Tersangka SH tergiur dengan upah fantastis jika berhasil mengantarkan paket sabu-sabu ke pembeli. Dia mendapat upah Rp2 juta per 50 gram sabu-sabu,” kata dia.

Polisi menyita barang bukti berupa delapan plastik klip sabu-sabu, satu timbangan, alat isap sabu-sabu atau bong, satu HP, dan satu unit sepeda motor.

Tersangka dijerat UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama enam tahun dan maksimal selama 20 tahun.

Kapolresta Solo mengimbau agar masyarakat yang mengetahui peredaran narkoba di wilayahnya segera melapor ke aparat kepolisian. Peran serta masyarakat dibutuhkan sebagai informasi awal pengungkapan kasus narkoba.

“Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba juga selalu melibatkan komunitas masyarakat di setiap kecamatan,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya