Soloraya
Senin, 20 November 2023 - 18:56 WIB

Langgar Perbup, Alat Peraga Sosialisasi Pemilu Dicopoti Satpol PP Wonogiri

Muhammad Diky Praditia  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Personel Satpol PP Wonogiri mencopot alat peraga sosialiasi Pemilu 2024 yang melanggar Peraturan Bupati Wonogiri di Kecamatan Bulukerto, Wonogiri, Senin (20/11/2023). (Istimewa)

Solopos.com, WONOGIRI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wonogiri mencopoti alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 di sejumlah kecamatan. Hal itu lantaran APS tersebut dinilai melanggar aturan.

Kepala Satpol PP Wonogiri, Joko Susilo, mengatakan setiap hari personelnya berkeliling ke kecamatan-kecamatan di Wonogiri untuk menertibkan APS.

Advertisement

Banyak APS yang dipasang partai politik peserta Pemilu 2024 melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Wonogiri No 9/2018 tentang Perubahan atas Perbup No 30/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemasangan Atribut Parpol dan Atribut Peserta Pemilu.

Menurut Joko, beberapa jenis pelanggaran yang kerap ditemukan yaitu pemasangan APS di pohon dengan cara dipaku dan ditali. Kemudian alat peraga sosialisasi Pemilu di taman milik pemerintah dan tiang listrik serta rambu-rambu lalu lintas Wonogiri juga dicopot.

APS itu antara lain bendera atau umbul-umbul dan baliho bergambar calon legislatif dan calon presiden dan wakil presiden. “Kami copot langsung di lokasi. Banyak parpol yang melanggar pemasangan APS Pemilu 2024,” kata Joko saat dihubungi Solopos.com, Senin (20/11/2023).

Advertisement

Dia melanjutkan saat ini Satpol PP baru menindak APS berdasarkan Perbup yang mengatur soal pemasangan atribut parpol dan Pemilu. Adapun soal konten atau gambar dalam APS tersebut merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri.

Ketua Bawaslu Wonogiri, Antonius Joko Wuryanto, menyampaikan sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan parpol peserta Pemilu 2024 di Wonogiri ihwal pemasangan alat peraga sosialisasi dan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024.

Parpol yang melanggar peraturan dalam pemasangan APS diberi waktu tiga hari mulai Jumat (17/11/2023) untuk menertibkan secara mandiri. Jika dalam tiga hari itu mereka tidak menertibkan secara mandiri, APS akan dicopot dan disita.

Advertisement

Joko Wuryanto mengatakan sejak pengumuman daftar calon tetap (DCT) caleg DPRD Wonogiri pada awal November 2023, belum ada temuan pelanggaran kampanye di luar jadwal.

Sebagaimana diketahui, tahapan kampanye baru dimulai pada 28 November 2023. Apabila ditemukan pelanggaran kampanye di luar jadwal, Bawaslu memberikan rekomendasi untuk Satpol PP agar mencopot atribut kampanye tersebut.

“Sementara ini di Wonogiri pelanggarannya baru pelanggaran Perbup, bukan pelanggaran kampanye. Kami sudah mengeluarkan surat edaran terkait aturan kampanye dan imbauan untuk tidak kampanye sebelum tahapan kampanye nanti,” kata Joko Wuryanto.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif