SOLOPOS.COM - Ilustrasi anggaran (freepik.com)

Solopos.com, SRAGEN — Hasil pengawasan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Sragen sepanjang 2022 menemukan 337 temuan dan 604 rekomendasi dengan potensi kerugian daerah mencapai Rp297.272.143. Sementara, hasil pengawasan selama semester I di tahun 2023, Inspektorat menemukan potensi kerugian daerah Rp65.115.955 atas 59 temuan dan 90 rekomendasi.

Inspektur Kabupaten Sragen, Badrus Samsu Darusi, dalam Laporan Pengawasan Daerah (Larwasda) yang diberikan kepada Solopos.com, Kamis (9/11/2023) sore, menjelaskan dari 604 rekomendasi pada temuan di 2022 sudah ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD) atau instansi terkait sebanyak 582 rekomendasi dan sisanya ada 22 rekomendasi masih dalam proses. Namun, total nilai kerugian Rp297.272.143 itu sudah selesai 100% dikembalikan ke kas daerah.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Badrus menerangkan dari temuan di semester I tahun 2023, dari 90 rekomendasi yang diberikan ternyata ada 65 rekomendasi yang sudah ditindaklanjuti dan sisanya 25 rekomendasi masih dalam proses. Terkait kerugian daerah Rp65.115.955, ujar dia, sudah 100% dikembalikan ke kas daerah.

“Temuan-temuan di 2022 itu terkait dengan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara atau daerah sebesar 114 temuan. Kemudian temuan terkait dengan kelemahan sistem pengendalian internal sebanyak 208 temuan. Lalu temuan terkait dengan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebanyak 15 temuan,” jelasnya.

Selain itu, Badrus menjelaskan ada pemeriksaan khusus berupa klarifikasi dan audit investigasi atas aduan masyarakat dan hasil kerjasama antara aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukukm (APH). Dia menjelaskan pemeriksaan klarifikasi merupakan pemeriksaan pendahuluan yang bertujuan untuk pembuktian suatu masalah layak atau tidaknya untuk dilakukan audit investigasi.

Dia menyebut selama 2022 ada empat aduan masyarakat terkait dengan permasalahan di tiga desa dan satu OPD. Sedangkan hingga semester I 2023 meningkat menjadi 17 aduan yang terdiri atas 12 aduan desa dan lima aduan OPD.

Dia menerangkan aduan itu ada yang merupakan limpahan dari APH sebagai implikasi atas kerja sana APIP dan APH.

“Hasilnya diserahkan ke APH. Mungkin masyarakat mengadu lewat polisi kemudian untuk perhitungan dan kelengkapannya minta bantuan dari APIP

“Aduan itu berkaitan dengan pembangunan di desa atau OPD tetapi ada juga aduan terkait dengan pelayanan dan indikasi pungutan liar. Aduan pembangunan itu misalnya spesifikasi tidak terpenuhi. Nah saat proses verifikasi ada yang langsung gerak untuk pengembalian dan ada sanksi sesuai yang berlaku di kepolisian,” jelasnya.

Dia mengatakan kasus yang awalnya diperiksa Inspektorat dan kemudian ditindaklanjuti APH itu salah satunya terkait dengan penggunaan dana badan usaha milik desa (BUM Desa) di Desa Pungsari, Kecamatan Plupuh, Sragen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya