SOLOPOS.COM - Bawaslu Sukoharjo menertibkan sejumlah APK di wilayah Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Selasa (16/1/2024). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo mencopoti ribuan alat peraga kampanye (APK) berbagai jenis. Penertiban APK itu dilakukan serentak di 12 kecamatan.

Kordiv SDM Organisasi dan Pelatihan Bawaslu Sukoharjo, Dwi Setiono, menyebut hingga Selasa (16/1/2024) sedikitnya ada 4.403 APK melanggar yang telah diturunkan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Laporan sampai per hari ini di Kartasura saja sudah ada lebih dari 1.500 APK melanggar yang ditertibkan. Sebelum melakukan penertiban, kami sudah memberikan imbauan dan pemberitahuan kepada peserta pemilu untuk melakukan penertiban secara mandiri,” kata Dwi saat ditemui di Gudang KPU Sukoharjo, Kamis (18/1/2024).

Polokarto menjadi kecamatan dengan APK yang melanggar paling banyak, yakni 700 unit. Lalu diikuti Mojolaban dengan 504 APK dan Kartasura 404 APK.

Selanjutnya di Sukoharjo 392 APK, Bendosari 370 APK, Grogol 337 APK, Nguter 320 APK, Baki 305 APK, Gatak 284 APK, Bulu 271 APK, Tawangsari 255 APK,  Weru 137 APK, serta pelanggaran di lokasi White Area yang telah ditertibkan sebanyak 124 APK.

Tata tertib pemasangan APK telah diatur dalam Pasal 70 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15/2023. Sementara jenis APK yang melanggar kebanyakan berupa baliho, banner, spanduk, dan bendera, yang tersebar di berbagai sudut jalan strategis. APK yang melanggar itu ditemukan terpasang di tiang telepon, tiang listrik, didepan rumah sakit, di depan sekolah, serta di pohon.

Dwi menjelaskan penertiban APK terus dilakukan bersama stakeholder terkait seperti Satpol PP, Kesbangpol, KPU, serta parpol peserta pemilu. Hal ini untuk memastikan tidak ada Keberpihakan maupu tebang pilih oleh Bawaslu.

Dwi menyebut penertiban APK tersebut juga menindaklanjuti keluhan masyarakat. “APK yang melanggar sebagian sudah ditertibkan mandiri oleh peserta pemilu. Kami juga mengimbau agar peserta pemilu menyampaikan kepada caleg, maupun tim kampanye untuk mematuhi peraturan tentang pemasangan APK,” ungkap Dwi.

Sementara itu sejumlah bendera aprpol terpasang di sepanjang pembatas Underpass Makamhaji Kartasura. Dwi memastikan bendera-bendera yang diikat pada pagar pembatas itu segera ditertibkan demi menghindari kecelakaan lalu lintas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya