Soloraya
Sabtu, 10 Februari 2024 - 14:58 WIB

Masa Tenang, Eks Anggota Bawaslu Jateng Ingatkan 6 Potensi Pelanggaran Kampanye

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bawaslu Klaten menggelar rapat konsolidasi dan persiapan memasuki masa tenang Pemilu 2024 di di New Merapi Resto Klaten, Kamis (8/2/2024). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Masa kampanye Pemilu 2024 berakhir pada Sabtu (10/2/2024) dan memasuki masa tenang selama tiga hari pada Minggu-Selasa (11-13/2/2024) sebelum hari coblosan, Rabu (14/2/2024).

Dalam masa tenang itu, ada sejumlah potensi pelanggaran kampanye yang harus diwaspadai penyelenggara maupun pengawas Pemilu di tiap-tiap daerah. Salah satuya penggunaan media sosial untuk kampanye di masa tenang yang dinilai menjadi salah satu bentuk pelanggaran yang paling rawan.

Advertisement

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Selama masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye Pemilu dalam bentuk apa pun.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang juga eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng periode 2017-2022, Sri Wahyu Ananingsih, menjelaskan ada enam jenis pelanggaran kampanye yang sangat berpotensi terjadi selama masa tenang jelang pemungutan suara.

Advertisement

Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang juga eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng periode 2017-2022, Sri Wahyu Ananingsih, menjelaskan ada enam jenis pelanggaran kampanye yang sangat berpotensi terjadi selama masa tenang jelang pemungutan suara.

Keenam potensi itu yakni penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, kampanye media sosial, iklan, politik uang, serta kampanye terselubung dalam bentuk kegiatan lain.

“Kalau saya memetakan, potensinya masih seputar kampanye. Sepanjang kemudian tidak ada kampanye, itu sudah seharusnya. Namun, potensi-potensi itu dalam praktik bisa saja terjadi,” kata dia saat ditemui wartawan di sela konsolidasi pengawalan masa tenang yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Klaten di New Merapi Resto Klaten, Kamis (8/2/2024).

Advertisement

Ana menilai penanganan kampanye di media sosial sebenarnya sudah dilakukan. Namun, dia menilai selama ini upaya penanganan belum efektif. Dia mencontohkan adanya akun palsu atau fake account yang hingga kini masih merajalela.

Kewenangan Pengawas Pemilu di Daerah

”Penanganan terutama fake account itu susah. Kalaupun bisa melakukan penanganan untuk akun yang tidak abal-abal, kita [tingkat daerah] tidak memiliki kewenangan untuk melakukan take down,” kata Ana.

Pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, kewenangan untuk men-take down akun palsu itu ada pada Bawaslu RI. “Sekarang bagaimana? Menurut saya sekarang masih menjadi PR. Itu kemungkinan kalau terjadi memang ada penanganan tetapi kewenangan pengawas terbatas,” jelasnya.

Advertisement

Ana menjelaskan komisioner Bawaslu Jateng periode sebelumnya sudah memberikan masukan soal potensi pelanggaran kampanye di media sosial. Dia menilai penanganan semestinya tidak terpusat di Bawaslu RI.

“Harusnya itu sudah menjadi pembicaraan, diskusi pimpinan Bawaslu RI yang kemudian melahirkan kebijakan dan penanganan bisa dilakukan regional sehingga bisa ditangani secara cepat,” kata Ana.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Klaten, Syamsudin Asrofi, mengajak seluruh elemen warga Klaten mendukung terciptanya Pemilu 2024 yang aman dan kondusif.

Advertisement

“Kita harus pandai untuk memilah dan memilih berita, informasi atau kabar apa pun, mana yang merekatkan bangsa dan mana yang memecah keutuhan bangsa ini. Dengan cara begitu Insyaallah Indonesia akan dilindungi Tuhan dan akan bisa berjalan membangun bangsanya dengan sebaik-baiknya,” kata Syamsudin berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Solopos.com dari Humas Polres Klaten.

Syamsudin menjelaskan perbedaan pilihan politik menjadi bagian dari demokrasi sehingga harus ditanggapi dengan bijak. Para peserta pemilu, pendukung serta simpatisan diharapkan saling menghormati, tidak saling menghina, memfitnah dan memecah belah masyarakat.

Para tokoh agama, tokoh masyarakat maupun para pemimpin organisasi/instansi diharapkan bisa menjadi teladan dalam berdemokrasi yang berkualitas dan sehat. Sikap keteladanan akan menginspirasi masyarakat dalam menyikapi berbagai tantangan secara bijaksana sehingga Pemilu menghasilkan pemimpin serta wakil rakyat yang baik.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif