Soloraya
Minggu, 11 Februari 2024 - 16:59 WIB

Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Sragen Copoti Seluruh APK

Tri Rahayu  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim gabungan Bawaslu dan Satpol PP, DPMPTSP, Kesbangpol, Bagian Hukum, dan DLH menertibkan APK di sepanjang Jalan Raya Sukowati Sragen, Minggu (11/2/2024). (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Memasuki masa tenang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen dan struktur pengawas pemilu di tingkat kecamatan, desa/kelurahan, hingga tempat pemungutan suara (PTPS) menertibkan alat peraga kampanye (APK) serentak di seluruh Kabupaten Sragen, Minggu (11/2/2024).

Penertiban APK di tingkat kabupaten dilakukan Bawaslu bersama tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sragen.

Advertisement

Sedangkan penertiban APK di tingkat kecamatan dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) bersama Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), yang menggandeng petugas Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib) kecamatan.

Tim kabupaten menertiban APK yang ditempel di sejumlah baliho papan reklame berbayar, termasuk baliho milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen. Sedangkan tim kecamatan hingga desa/kelurahan menertiban APK berukuran kecil berupa baliho, spanduk, banner, poster, dan seterusnya di daerah kecamatan hingga desa/kelurahan.

“Memasuki masa tenang peserta pemilu tidak boleh berkampanye dalam bentuk apa pun, termasuk pemasangan APK. Semua APK ditertibkan serentak mulai masa tenang. Sebelumnya, kami sudah berkirim surat ke peserta Pemilu 2024, termasuk calon anggota DPD dan tim kampanye capres-cawapres untuk melepas seluruh APK sendiri. Kalau masih ada APK yang terpasang akan dicopoti tim gabungan,” jelas Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetya saat ditemui wartawan di sela-sela penertiban APK, Minggu siang.

Advertisement

Budhi, sapaannya, menerangkan penertiban baliho berukuran besar, terutama di jalan protokol Sragen menjadi tanggung jawab tim kabupaten karena pencopotannya membutuhkan keterampilan khusus. Dia menyampaikan seluruh APK yang dicopot akan dibawa ke Bawaslu untuk dimusnahkan.

Dia melanjutkan, sebanyak 3.406 pengawas TPS juga dilibatkan dalam penertiban APK setelah mengikuti apel bersama di kecamatan masing-masing. Dia mengatakan mereka semua bergerak ke kampung-kampung untuk menyisir APK yang masih terpasang. Sementara itu, pemusnahan APK, jelas dia, akan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir Tanggan, Gesi, oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Penertiban APK dimaksimalkan hari pertama masa tenang. Bila belum selesai dilanjutkan hari berikutnya. Karena tenaga kami terbatas maka kami meminta seluruh partai politik dapat mencopoti APK masing-masing secara mandiri,” sambung dia.

Advertisement

Kasi Penindakan Satpol PP Sragen, Ahmad Masduki, menambahkan penertiban APK dilakukan dengan prioritas di jalan utama Sragen mulai dari Pungkruk Sidoharjo sampai Paldaplang Ngrampal. Dia mengatakan fokus penertibannya di sejumlah baliho milik pemerintah yang digunakan untuk APK, seperti di depan Taman Sachari Sragen, Terminal Lama Sragen, dan Mungkung Sidoharjo.

“Kami menerjunkan 19 personel gabungan di tingkat kabupaten. Tim dibagi menjadi dua dan bergerak bersama. Tim itu selain dari Satpol PP, ada dari Bagian Hukum, DPMPTSP, Badan Kesbangpol, dan DLH,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif